Kitakini.news - Seorangpria berinisial MD alias Godok, 41 tahun, diangkut petugas di tepi jalan yangberada di Gang A Lubis Jalan SM Raja, Kelurahan Sitamiang, KecamatanPadangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
KasiHumas Polres Padangsidimpuan, AKP K Sinaga menjelaskan kepada wartawan pada Jumat(5/7/2024) siang kepada wartawan, bahwa penangkapan tersebut tidak jauh darirumah pelaku.
"Usaimenerima laporan, tim Opsnal Narkoba melakukan penyelidikan, dan setibanya dilokasi, petugas melihat pelaku sedang berdiri di pinggir jalan, kemudianpetugas mengamankan dan menggeledah, namun tidak menemukan barang bukti ditubuhnyam" ujarnya.
Selanjutnyakata Sinaga, petugas melakukan interogasi dan mendapati bahwa pelaku mengakumenyimpan sabu di rumahnya. Kemudian petugas menggeledah rumah, hingga mendapatisabu di atas lemari pakaian.
"Hasilinterogasi, pelaku mengatakan bahwa sabu tersebut didapat dari seseoranginisial RR di Sipangko, Kecamatan Batangangkola. Kemudian pelaku dan barangbukti kita bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut," jelasKasi Humas.
Adapunbarang bukti yang diamankan petugas yakni sabu seberat 0,23 Gram dan satu unitponsel pintar.