Kitakini.news - SatNarkoba Polres Kuansing Riau berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba dirumahnya di Kabupaten Kuangsing, Provinsi Riau, Senin (15/7/2024).
Keduapengedar narkoba ini ditangkap Satuan Narkoba Polres Kuansing di tempatterpisah.
KasatNarkoba Polres Kuansing, AKP Novris H Simanjuntak, Rabu (17/7/2024), mengatakanawalnya tim Sat Narkoba Polres Kuansing, menangkap STW di rumahnya di DesaMuarabahan, di Kecamatan Singingi Hilir.
Setelahdigeledah petugas berhasil mengamankan 1 bungkus sabu-sabu yang disimpan didalam bungkus rokok.
Dariketerangan STW bahwa dia mendapat narkoba dari seorang teman, petugas langsungmenangkap RW di rumahya di Desa Sungaibuluh, Kecamatan Singingi. Dari hasilpenggeledahan petugas berhasil mengamankan tiga paket narkoba jenis sabu sabuyang dibungkus dan siap untuk diedarkan yang disimpan di saku celana tersangka.
Disaksikanketua RT setempat, kedua tersangka langsung dibawa ke Polres Kuansing untukpenyelidikan lebih lanjut dan mempertangungjawabkan perbuatannya.
Keduanyaakan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 Undang undangtentang narkotika.