Kitakini.news -
AKBP Denny Kurniawan (DK) merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2000. Kariernya di kepolisian dimulai saat ia pertama kali bertugas sebagai perwira di
Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Setelah sekitar lima tahun bertugas di Polda Sumatera Selatan, ia melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan lulus pada tahun 2007.
Sepanjang kariernya, AKBP DK sempat ditempatkan di berbagai wilayah. Ia pernah bertugas di Ditlantas Polda Sumatera Utara sebelum kemudian dipindahkan ke Polda Aceh. Dari Aceh, ia kembali ke Polda Sumatera Utara dan menjabat sebagai Kapolres Nias.
Pada 3 Agustus 2020, AKBP DK dipercaya menjadi Kapolres Labuhanbatu menggantikan AKBP Agus Darojat. Namun, kariernya mulai meredup setelah ia dicopot dari jabatannya akibat gaya hidup mewah. Saat itu, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, yang menjabat sebagai Kapolda Sumut, menarik AKBP DK kembali ke Polda Sumut. Ia kemudian menjadi perwira biasa tanpa jabatan strategis.
Pada tahun 2023, AKBP DK kembali menjadi sorotan saat menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Sumut. Ia akhirnya dipecat atau dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Mabes Polri karena dugaan memiliki kelainan orientasi seksual, yakni menjalin hubungan sesama jenis.
Kasus pemecatan AKBP DK menjadi perbincangan publik dan menambah daftar panjang perwira polisi yang diberhentikan akibat pelanggaran kode etik. Keputusan PTDH ini menutup perjalanan kariernya di institusi kepolisian setelah lebih dari dua dekade bertugas.