Kitakini.news - MendraPrianto, warga Jalan Sempurna Dusun II Mawar, Kelurahan Sambirejo Timur,Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, dihukum 20 bulan penjarakarena menabrak anggota TNI hingga tulang rusuk patah.
Majelishakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai As'ad Rahim meyakini pria berusia28 tahun tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaantunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapundakwaan tunggal yang dimaksud, yaitu Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang No. 22Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Menjatuhkanpidana kepada terdakwa Mendra Prianto oleh karena itu dengan pidana penjaraselama satu tahun dan delapan bulan (20 bulan)," vonis Ketua majelis hakimAs'ad dalam sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Jumat (11/4/2025).
Menuruthakim, hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa Mendra mengakibatkankorban yang bernama Reflen Nababan mengalami luka berat. "Sedangkan halyang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa bersikap sopanselama menjalani persidangan," kata As'ad.
Setelahmembacakan putusan, hakim memberikan waktu untuk pikir-pikir selama tujuh harikepada Mendra dan JPU. Putusan hakim conform atau sama dengan tuntutan JPU padaKejaksaan Negeri Medan, Syarifah Nayla, yang sebelumnya juga menuntut Mendra 20bulan penjara.
Diuraikandalam dakwaan, kasus ini bermula pada Selasa (19/11/2024) sekira pukul 00.57WIB lalu. Saat itu, Mendra sedang mengendarai satu unit mobil Isuzu Panter TBTTurbo LM dengan nomor polisi B 1602 SRM di Jalan Pandu, Kelurahan Pasarbaru,Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, tepatnya di persimpangan lampu lalu lintasJalan Cirebon–Pandu–SM Raja.
Mendramelaju dengan kecepatan sekitar 40–50 km/jam dan melihat lampu lalu lintas menyalakuning-kuning sebagai isyarat bahwa kendaraan yang ingin melintas untukberhati-hati.
SaatMendra melintasi persimpangan tersebut, korban mengendarai satu unit sepedamotor Honda Vario nomor polisi BK 4431 AJZ datang dari arah timur/Jalan Pandumenuju ke arah barat bersamaan melintas, sehingga terjadilah tabrakan.
Akibatnya,korban terjatuh dan mengalami pendarahan kepala, luka lecet di pipi kanan,patah tulang rusuk II-VI sebelah kiri, dan patah tulang paha kanan berdasarkanhasil Visum Et Repertum.