Hakim Tunda Pembacaan Putusan Terdakwa Kurir Sabu yang Dituntut Seumur Hidup

Abimanyu - Rabu, 30 April 2025 22:00 WIB
Teks foto : Tiga terdakwa kurir 2,2 Kg sabu saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news -Majelishakim Pengadilan Negeri Medan, menunda pembacaan putusan terhadap tiga terdakwakurir 2,2 Kg narkoba jenis sabu yang sebelumnya dituntut pidana 20 tahun hinggapenjara seumur hidup.

"Untukpembacaan putusan terhadap para terdakwa kita ditunda di hari Jumat (2/5/2025),karena putusan belum selesai," ujar Hakim Ketua Muhammad Shobirin di ruangsidang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (30/4/2025).

Dalamsidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, menuntut tigaterdakwa dengan pidana penjara 20 tahun hingga seumur hidup. "Tiga terdakwamelanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar JPU Agustin Tarigan, Rabu(26/3/2025).

Dirinyamengatakan, terdakwa Candra Bos dan terdakwa Aditya Raaz masing-masing dituntutpidana penjara seumur hidup, sementara terdakwa Anend Naidu dituntut 20 tahunpenjara.

"TerdakwaAnend dituntut membayar denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila dendatidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," jelasnya.

JPUAgustin dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus ini bermula pada Senin, 5Agustus 2024, sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, terdakwa Candra dihubungi olehLaurensius, yang kini berstatus buronan (DPO), untuk menerima sabu-sabu dariterdakwa Aditya.

Keduanyakemudian bertemu di Jalan Pendidikan, Kelurahan Polonia, Kecamatan MedanPolonia, dimana terdakwa Aditya menyerahkan tas ransel berisi sabu-sabu seberat2,4 kg kepada terdakwa Candra.

Setelahmenerima barang haram tersebut, terdakwa Candra membawa sabu itu ke rumahnya diGang Puskesmas Nomor 20 B, Jalan Masjid, Kelurahan Polonia.

Selamabulan Agustus hingga awal September 2024, terdakwa Candra beberapa kalimenerima perintah dari Laurensius untuk menyerahkan sabu-sabu kepada terdakwaAditya dalam jumlah yang bervariasi.

Selainitu, terdakwa Candra juga mengantarkan masing-masing 1 kg sabu-sabu kepadaterdakwa Aditya. Kemudian, pada 23 Agustus 2024, terdakwa Candra dimintamembagi 1 kg sabu-sabu menjadi 10 paket kecil berisi 100 gram, lalu menyerahkantiga di antaranya kepada terdakwa Aditya.

"Penyerahantiga paket sabu kembali terjadi pada 30 Agustus 2024. Puncaknya terjadi pada 3September 2024, saat hendak menyerahkan 200 gram sabu kepada terdakwa Aditya,terdakwa Candra mendapati sejumlah mobil mendatangi rumahnya," ujar JPU AgustinTarigan.

Mendugaitu adalah petugas kepolisian, kata JPU, terdakwa Candra buru-buru membuangponselnya ke sungai terdekat. Lalu, pada malam hari sekitar pukul 19.00 WIB,terdakwa Candra pulang ke rumah dan langsung diamankan oleh sejumlah priaberpakaian preman merupakan anggota kepolisian.

Sebelumnya,polisi telah lebih dahulu menangkap terdakwa Aditya dan terdakwa Anend.Sementara dari hasil penggeledahan di rumah terdakwa Candra, petugas polisimenemukan sabu-sabu seberat 2,2 kg.

"Kemudianketika terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba PoldaSumatera Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata JPU AgustinTarigan.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Berita

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 130 Kg Sabu di Aceh, Sopir Ditangkap,

Berita

Berkat Kicauan Dua Kurir Sabu, Toke Rok Berhasil Diringkus Polres Padangsidimpuan

Berita

Kurir 1 Kg Sabu Diciduk, Turun dari Bus di Pematangsiantar

Berita

Lolos Hukuman Mati, Kurir 40 Kg Sabu Aceh–Jakarta Dihukum Penjara Seumur Hidup

Berita

Kurir 40 Kg Sabu Aceh-Jakarta Dituntut Hukuman Mati

Berita

Kurir 22 Kg Sabu Dihukum Penjara Seumur Hidup