Kitakininews.co.id -Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas)memindahkan sebanyak 313 Warga Binaan atau narapidana (napi) yang dikategorikanberisiko tinggi (high risk) ke sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di PulauNusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Pemindahanratusan warga binaan tersebut dilakukan secara serentak pada Rabu dini harimelalui jalur darat. Mereka berasal dari lima Kantor Wilayah (Kanwil)Ditjenpas, yakni Jawa Timur, Jawa Barat, DKI Jakarta, Lampung, dan SumateraSelatan.
DirekturPengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Brigjen Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakanseluruh warga binaan yang dipindahkan merupakan narapidana yang masuk kategoripelanggar berisiko tinggi dan membutuhkan pola pembinaan serta pengamanan yanglebih ketat.
"Sebanyak 313 NAPIberisiko tinggi dipindahkan ke Lapas di Pulau Nusa Kambangan. Mereka berasaldari lima Kanwil, yaitu Jawa Timur, Jawa Barat, DKI Jakarta, Lampung, danSumatera Selatan," jelas Tatan, melalui keterangan tertulisnya kepada wartawandi Medan, Rabu (7/10/2026).
Menurut Tatan,pemindahan tersebut merupakan bagian dari upaya Ditjenpas melakukan penanganandan pembinaan secara lebih ketat terhadap warga binaan yang dinilai bermasalah.
"Pemindahandilakukan secara bersamaan pada Rabu dini hari melalui jalur darat menuju LapasNusa Kambangan untuk mendapatkan pembinaan secara ketat," ujarnya.
Sebanyak 10 Napi Rutan Depok Ikut Dipindahkan
Dari 313 wargabinaan yang dipindahkan, sebanyak 10 orang merupakan NAPI dari Rutan Depok.
Mereka menjadiperhatian setelah video yang memperlihatkan dugaan pesta narkoba di dalam kamarsel viral di media sosial.
Tatanmenjelaskan, pemindahan terhadap 10 warga binaan tersebut merupakan tindaklanjut dari kasus dugaan pesta narkoba yang terjadi di dalam Rutan Depok.
Berdasarkanpemeriksaan internal yang dilakukan, ke-10 warga binaan tersebut dinyatakanpositif menggunakan narkoba.
"Hasilpemeriksaan internal membuktikan mereka positif menggunakan narkoba berdasarkantes urine dengan kandungan amphetamine dan methamphetamine," kata Tatan.
Pemindahanseluruh NAPI tersebut dilakukan menuju Pulau Nusa Kambangan untuk menjalanipembinaan dengan pengawasan dan pengamanan yang lebih ketat.
Ditjenpasmengategorikan 313 warga binaan tersebut sebagai kelompok high risk atauberisiko tinggi, sehingga penempatan di lapas dengan tingkat pengamanan yanglebih ketat menjadi bagian dari penanganan terhadap mereka.