Kitakini.news - Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan HasilPerikanan (SKIPM) Kelas I Medan II menjamin mutu dan regulasi dan berupaya untuk meningkatkan pengendalian terhadap pencegahan masuk maupunkeluar hama dan penyakit ikan karantina.
Demikian disampaikan Kepala SKIPM Kelas I Medan II SondangSitorus,S.Si,MSi disela-sela kesibukannya ketika dikonfirmasi di kantornyaJalan Komplek Pelabuhan Perikanan Samudera Kelurahan Bagan Deli Kecamatan MedanBelawan,Kota Medan Sumatera Utara, Rabu (8/2/2023).
"Kita juga menjamin mutu dan keamanan hasil perikanandomestik dan import dari wilayah SKIPM Medan II dengan ketat danmelalui penelitian," jelasnya.
"Itu dapat dilihat dari data lalulintas komoditiperikanan SKIPM Medan II baik ekspor maupun impor pada tahun 2022.
Saat ini menurut Sondang Sitorus frekuensilalulintas ikan domestik yang diekspor dan impor melalui SKIPM Medan IIlebih didominasi impor.
Ikan domestik saat ini langka maka ikan impor lebihmendominasi yang dipesan para pengusaha industri.
Sondang Sitorus membandingkan dengan tahun 2022 volume ikandomestik lebih banyak dari tahun 2023. Saat ini ikan impor ada peningkatan daritahun 2022 sehingga harga ikan sedikit naik.
"Mengenai pengawasan regulasi ikan impor di wilayah kerjaSKIPM Medan II diawasi kantor Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB),pihaknya hanya memungut Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) ekspor impor," kataSondang.
"Adanya dugaan peredaran ikan impor di pasar-pasartradisional tidak diketahuinya yang mengetahui itu adalah pihakkantor PPSB," tambahnya.
SKIPM Kelas I Medan II menjamin bahwa kondisi ikanhasil penelitian melalui uji laboratorium tidak adadiawetkan dengan formalin.
"Jika ada dugaan bahwa ada ikan berformalin beredardijual di pasar-pasar tidak lagi sumbernya dari impor sebab pengawasan yangsangat ketat dilakukan," jelas Sondang.
Pelayanan SKIPM Kelas I Medan II memberikan sertifikatekspor kemudian laboratorium SKIPM Kelas 1Medan II bersertifikat ujibakteri virus, parasit, mikotik hingga organoleptik berstandar SNI ISO17025:2017.
"Artinya memiliki kompetensi untuk mencegah adanya penularan baikbakteri,parasit atau virus berbahaya dari komoditas perikanan," kata SondangSitorus.
Kontributor: Desrin Pasaribu