MA Kabulkan Kasasi KPPU, PT STS Harus Bayar Denda Rp 10 Miliar

- Senin, 12 Desember 2022 20:46 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202212/LOGO_KPPU.png): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news - Permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ke Mahkamah Agung RI atas putusan Pengadilan Niaga yang sebelumnya membatalkan Putusan KPPU Nomor 09/KPPU-K/2020 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Kemitraan Pola Inti Plasma di Sektor Peternakan Ayam terkait Pengembangan dan Modernisasi Kandang oleh PT Sinar Ternak Sejahtera (PT STS) dikabulkan. 

Direktur Penindakan pada Sekretariat KPPU M Hadi Susanto menyampaikan fakta tersebut setelah mendapatkan informasi sistem informasi perkara pada laman resmi Mahkamah Agung RI.

"Berdasarkan informasi tersebut, permohonan kasasi KPPU telah diputuskan MA pada hari Selasa, 6 Desember 2022, dengan mengabulkan permohonan kasasi yang dilakukan KPPU. Dengan dikabulkannya permohonan kasasi tersebut, maka Putusan KPPU tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan," jelasnya dalam rilis.

Sebagai kronologi, KPPU sebelumnya memutus bahwa PT STS, yang merupakan bagian dari kelompok usaha PT Charoen Pokphand Indonesia, Tbk, terbukti melanggar Pasal

35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dalam pelaksanaan kemitraan dengan 117 plasmanya. Atas pelanggaran tersebut, KPPU mengenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 10 miliar serta rekomendasi pencabutan izin usaha apabila tidak melakukan perintah perbaikan dalam perjanjian kerja sama kemitraannya. 

"Berdasarkan peraturan, tidak disebutkan adanya upaya lanjutan atas putusan KPPU untuk kasus kemitraan, baik berdasarkan UU No. 20/2008 maupun peraturan pelaksanaannya PP No. 17/2013. Sehingga Putusan tersebut wajib dilaksanakan dalam 30 hari kerja sejak menerima petikan/salinan putusan atau pengumuman putusan di laman resmi KPPU," tulisnya.

Meski tidak ada aturan mengenai upaya lanjutan, sambungnya, PT STS tidak menerima Putusan KPPU tersebut dan melakukan upaya keberatan ke Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. PN Jakarta Pusat menerima keberatan dan memenangkan PT STS dalam upaya keberatan tersebut pada tanggal 19 September 2022. KPPU kemudian mengajukan permohonan kasasi atas Putusan tersebut ke Mahkamah Agung RI pada tanggal 14 November 2022.

Redaksi


Tag:

Berita Terkait

Bisnis

OJK: Industri Perbankan Tetap Optimis di Triwulan III-2026 Meski Ketidakpastian Global Meningkat

Bisnis

Kurangi Aktivitas di Dunia Hiburan demi Anak, Aura Kasih Pilih Urusi Bisnis

Bisnis

Jaga Iklim Bisnis Sehat, KPPU dan KADIN Perkuat Dialog Terkait Aksi Korporasi

Bisnis

Tertarik Bisnis Glamping, Christian Sugiono Pilih Bali Jadi Lokasi

Bisnis

Wabup Kutai Tinjau Pengembangan Agribisnis Aren di Pesantren Al Hidayah Deli Serdang

Bisnis

Dulu Saksikan dari Tribun, Kini Herna Pardede Kagum pada Transformasi Nova Arianto