Kitakini.news– Perusahaan milik mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump didenda 1,6juta USD atau setara Rp24,23 miliar (kurs Rp15.149 per USD), atas skema yang membuateksekutif perusahan itu menghindari pajak pendapatan atas jabatan tinggi. Dendaini hanya pukulan simbolis bagi perusahaan bernilai miliaran dolar itu.
Dendayang dijatuhkan, Jumat (13/1/2023) kemarin satu-satunya hukuman yang hakimdapat jatuhkan pada Trump Organization didakwa 17 kejahatan pajak bulan lalutermasuk persengkongkolan dan memalsukan catatan pajak. Jumlah denda angkamaksimal yang diizinkan hukum.
Seperti dilansir dariRepublika.co.id, Sabtu (14/1/2023), Hakim Juan Manuel Merchan memberi waktuperusahaan itu 14 hari. Orang yang terdakwa dengan kejahatan serupa dapatdipenjara selama bertahun-tahun.
Trump tersendiri tidak disidang dan ia membantah mengetahuisejumlah eksekutif di perusahaannya menghindari pajak tambahan termasukapartemen tanpa sewa, mobil mewah dan uang iurang sekolah swasta. Jaksamenyebut hal-hal itu sebagai "paket kompensasi mewah eksekutif" TrumpOrganization.
Perusahaan tersebut membantahmelanggar hukum dan akan mengajukan banding. "Jaksa penuntut bermotifpolitik ini akan berhenti untuk mendapatkan Presiden Trump dan akan terusmenggelar pemburuan tanpa akhir yang dimulai di hari ia mengumumkan maju dalampemilih presiden," kata perusahaan itu dalam pernyataan yang dikeluarkanusai denda diumumkan.
Baik Trump maupun anak-anaknya yang membantu mengelola TrumpOrganization tidak hadir dalam persidangan. Sementara denda tidak sampai biayaapartemen Trump Tower tidak berdampak besar pada operasi perusahaan itudi masa depan.
Namun akan merusak reputasi Trump sebagai pengusaha danupayanya untuk kembali ke Gedung Putih. Di luar ruang sidang, Jaksa DistrikManhattan dari Partai Demokrat, Alvin Bragg mengatakan ia berharap hukummengizinkan hukuman yang lebih berat.
"Saya ingin sangat memperjelasnya: kami pikir ini tidakcukup, hukum di negara bagian ini harus diubah agar dapat menangkap jenispenipuan sistematik mengerikan dan berpuluh-puluh tahun ini," katanya.
Selain perusahaan itu, hanya satu eksekutif yang didakwadalam kasus ini yakni mantan Chief Financial Officer Trump Organization AllenWeisselberg. Musim panas yang lalu ia mengaku bersalah menghindari pajaksebesar 1,7 juta dolar.
Pada Selasa (10/1/2023) ia divonis lima bulan penjara. Kasuspidana yang melibatkan praktik keuangan dan pembayaran tertunda saat Trumpterpilih sebagai presiden pada tahun 2016.
Selama bertahun-tahun pengelola keuangan perusahaan itu,Weisselberg tinggal di apartemen tanpa sewa milik Trump di Manhattan. Ia danistrinya mengendarai mobil-mobil Mercedes-Benz milik perusahaan. Trump membayaruang iuran sekolah swasta mahal cucu-cucu Weisselberg.
Para eksekutif Trump Organization juga menerima keuntunganyang sama. Ketika ia bersaksi melawan Trump Organization, Weisselbergmengatakan ia tidak membayar pajak kompensasi untuk hal-hal tersebut. Iamengaku ia dan wakil presiden perusahaan berkonspirasi menyembunyi keuntunganyang didapat dari Trump dengan memalsukan formulir pajak W-2.
Pada juri di sidang kasus itu Asisten Jaksa Distrik JoshuaSteinglass mengatakan Trump turut berperan. Ia menunjukkan izin sewa apartemenyang ditinggali Weisselberg ditanda tangani langsung ketua Partai Republik itu.
"Pak Trump dengan eksplisit menyetujui penipuanpajak," kata Steinglass.
Redaksi