Kitakini.news - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I mengumumkan capaian kinerja pengawasan persaingan usaha dan kemitraan untuk Semester I Tahun 2025, Selasa (29/7/2025).
Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas, dijelaskan bahwa lembaga ini berkomitmen untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil di wilayah Sumatera Utara (Sumut), Aceh, Riau, dan Kepulauan Riau.
"Hingga pertengahan tahun 2025, KPPU Kanwil I telah menerima 15 laporan dugaan pelanggaran di berbagai sektor," ucap Ridho Pamungkas.
Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah dugaan persekongkolan dalam tender pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumut, yang saat ini sedang dalam proses penelaahan lebih lanjut.
Dalam penegakan hukum, KPPU Kanwil I juga menangani perkara penting, seperti perkara No. 17/KPPU-L/2024 yang berkaitan dengan dugaan persekongkolan tender pembangunan Jembatan Sintong di Kabupaten Rokan Hilir.
Empat pelaku usaha terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan dijatuhi sanksi berupa denda serta larangan mengikuti tender proyek konstruksi yang dibiayai APBN dan APBD selama dua tahun di Provinsi Riau.
"Langkah-langkah ini diambil untuk menjaga persaingan usaha yang sehat dan melindungi kepentingan konsumen," tegas Ridho Pamungkas.