Kitakini.news -Institute for Essential Services Reform (IESR) menekankan pentingnya RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) serta RUU Ketenagalistrikan dalam menghadapi tantangan transisi energi di Indonesia.
Dalam audiensi dengan Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno, Senin (11/8/2025), IESR berharap kedua regulasi ini dapat menjadi payung hukum yang efektif untuk mempercepat pengembangan energi terbarukan.
IESR mencatat bahwa hingga tahun 2024, bauran energi terbarukan di Indonesia baru mencapai 15,37 persen. PLN, melalui Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034, merencanakan penambahan kapasitas pembangkit sebesar 69,5 GW, dengan 42,6 GW di antaranya berasal dari energi terbarukan.
Namun, minat investasi swasta untuk mendukung RUPTL masih rendah, disebabkan oleh kelayakan finansial proyek yang kurang menarik bagi investor.
CEO IESR, Fabby Tumiwa, menekankan bahwa ketersediaan energi terbarukan yang cukup dan terjangkau adalah prasyarat bagi industri untuk berinvestasi di Indonesia.
Ia juga mengingatkan bahwa negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Vietnam telah membuka akses jaringan listrik untuk menarik investasi. IESR mendorong penerapan mekanisme pemanfaatan bersama jaringan transmisi (PBJT) dan restrukturisasi pasar ketenagalistrikan agar sejalan dengan UUD 1945.