PN Setujui Permohonan Kasasi KPPU Terkait 7 Maskapai

- Jumat, 16 Desember 2022 15:39 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202212/kppu.png): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news - Direktur Penindakan pada Sekretariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Hadi Susanto mengungkapkan permohonan kasasi KPPU atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang sebelumnya membatalkan Putusan KPPU atas Perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri yang melibatkan 7 maskapai udara nasional, dikabulkan.

Dalam rilis yang diterima wartawan, Jumat (16/12/2022), ketujuh maskapai tersebut adalah Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, Nam Air, Batik Air, Lion Air, dan Wings Air. Informasi tersebut diperoleh dari sistem informasi perkara pada laman resmi MA yang menunjukkan bahwa permohonan kasasi KPPU telah diputuskan MA pada hari Selasa, 13 Desember 2022 dengan mengabulkan permohonan kasasi. Dengan dikabulkannya permohonan kasasi tersebut, maka Putusan KPPU telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan wajib dilaksanakan.

Sebagai informasi, perkara ini bermula dari penelitian inisiatif yang dilakukan KPPU atas layanan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi penerbangan dalam negeri di Indonesia. Penelitian tersebut dilanjutkan dengan penyelidikan kepada 7 maskapai yang kemudian ditetapkan menjadi Terlapor. Pada proses persidangan Majelis Komisi, ditemukan bukti yang menunjukkan telah terjadi kesepakatan antar para pelaku usaha dalam meniadakan diskon atau membuat keseragaman diskon, serta meniadakan produk yang ditawarkan dengan harga murah di pasar. Hal ini berdampak pada berkurangnya ketersediaan tiket pesawat domestik dan jika ada, tersedia dengan harga yang relatif tinggi. KPPU menilai telah terjadi kesepakatan secara diam-diam atau dikenal dengan istilah concerted action yang diperkuat dengan fakta terjadinya parallelism dalam pengurangan subclass tiket pesawat dengan harga murah.

Atas fakta tersebut, KPPU pada 23 Juni 2020 memutus bahwa ketujuh maskapai di atas terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 (Penetapan Harga) Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999. KPPU menjatuhkan sanksi berupa berupa perintah kepada para Terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama 2 tahun, sebelum kebijakan tersebut diambil. Maskapai yang tergabung pada Lion Air Group (yakni Batik Air, Lion Air, dan Wings Air) kemudian mengajukan keberatan dan diputus oleh PN Jakarta Pusat tanggal 2 September 2020 dengan amar membatalkan Putusan KPPU.

Saat ini perkara tersebut telah inkracht setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan KPPU untuk membatalkan Putusan PN Jakarta Pusat yang teregister dengan nomor: 365/Pdt.Sus-KPPU/2020/PN Jkt.Pst tersebut. 

Redaksi


Tag:

Berita Terkait

Bisnis

Tertarik Bisnis Glamping, Christian Sugiono Pilih Bali Jadi Lokasi

Bisnis

Wabup Kutai Tinjau Pengembangan Agribisnis Aren di Pesantren Al Hidayah Deli Serdang

Bisnis

Dulu Saksikan dari Tribun, Kini Herna Pardede Kagum pada Transformasi Nova Arianto

Bisnis

Sofyan Tan Ungkap Kunci Jadi Dosen yang Dicintai Mahasiswa, dan Mampu Ciptakan Outcome Nyata di Dunia Digital

Bisnis

XLSMART Catat Pendapatan Rp11,84 Triliun di Kuartal I 2026, Tumbuh 38 Persen

Bisnis

PGN Raih Pengakuan TIME, Employee Engagement Capai 87,74%