OJK dan Polri Tangkap Tersangka Kasus Pidana Perbankan BPR DCN Malang yang Kabur dari Panggilan Pemeriksaan

Siti Amelia - Kamis, 26 Maret 2026 15:35 WIB
dokumentasi ojk
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Bareskrim Polri berhasil mengamankan tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur.

Kitakini.news - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Bareskrim Polri berhasil mengamankan tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur. Penangkapan ini dilakukan setelah tersangka mengabaikan panggilan pemeriksaan penyidik OJK.

Operasi penangkapan melibatkan tim gabungan dari Penyidik OJK, Korwas PPNS Bareskrim Polri, serta Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur pada 9–10 Maret 2026. Berdasarkan pemantauan ketat, tersangka yang seharusnya hadir di Surabaya terdeteksi berpindah ke Jakarta.

Saat tiba di Stasiun Gambir, ia langsung diamankan oleh Tim Korwas PPNS Bareskrim Polri, lalu dibawa kembali ke Surabaya untuk pemeriksaan. Pasca-pemeriksaan, tersangka ditahan di Polda Jawa Timur sesuai prosedur hukum.

Tim gabungan juga mengejar saksi-saksi yang tidak memenuhi panggilan, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terkoordinasi antara OJK dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Langkah paksa ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan, menunjukkan penguatan sinergi antarlembaga dalam menangani tindak pidana sektor jasa keuangan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan komitmen lembaganya. "OJK mengapresiasi dukungan luar biasa dari Polri, khususnya Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur, dalam menangkap dan menahan tersangka. Sinergi ini memastikan penegakan hukum efektif, melindungi konsumen, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (26/3/2026).

Melalui kolaborasi kuat OJK dan aparat penegak hukum, diharapkan stabilitas sektor keuangan semakin terjaga, mencegah praktik ilegal yang merugikan nasabah.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait