Kitakini.news - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Panduan Media Sosial Perbankan (Banking in Social Media Guideline) untuk industri bank umum. Panduan ini dirancang sebagai kompas wajib agar bank mengelola akun medsos secara profesional, terarah, dan bertanggung jawab, di tengah maraknya interaksi digital yang bisa berujung risiko reputasi.
Peluncuran dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, bersama pimpinan bank umum di Jakarta, beberapa waktu lalu. Dalam sambutannya, Dian menekankan peran krusial media sosial sebagai jembatan utama antara bank dan nasabah.
"Medsos bukan lagi sekadar promosi, tapi kanal strategis untuk tingkatkan interaksi, loyalitas pelanggan, dan inovasi layanan digital. Tapi, hati-hati: dinamika sentimen negatif bisa picu risiko reputasi yang mengguncang stabilitas keuangan," ungkap Dian.
Panduan ini menekankan pendekatan holistik dengan tiga pilar kunci. Yakni Governance, tata kelola dan proses pengelolaan medsos yang terstruktur. Kemudian Risk Management, integrasi risiko medsos ke dalam sistem manajemen risiko bank secara keseluruhan. Terakhir Compliance & Monitoring, untuk memastikan semua aktivitas medsos patuh regulasi dan kebijakan internal.
Tak ketinggalan, panduan ini lengkap dengan strategi komunikasi krisis (social media crisis management), termasuk social media stress test—alat baru untuk simulasi risiko digital. Inspirasi? Kasus global seperti kejatuhan Silicon Valley Bank dan Credit Suisse, di mana sentimen negatif di medsos jadi pemicu bank run massal.
"Stabilitas bank kini ditentukan bukan hanya neraca keuangan, tapi kecepatan respons digital. Bank harus sigap pantau, analisis, dan tanggapi sentimen publik," tegas Dian.
Aturan Ketat Kolaborasi dengan FinfluencerPanduan juga spesifik mengatur kemitraan bank dengan finfluencer (influencer keuangan). Fokusnya pada transparansi, pengungkapan konflik kepentingan, dan tanggung jawab bank atas konten. Tujuannya? Lindungi konsumen dari informasi menyesatkan, sambil jaga integritas pemasaran produk keuangan di dunia maya.
Dian berharap panduan ini jadi rujukan bersama: "Bank harus proaktif kelola medsos dengan prinsip kehati-hatian, patuh regulasi, dan bangun kepercayaan masyarakat."
Panduan Media Sosial Perbankan melengkapi regulasi OJK lain, seperti: POJK No. 11/POJK.03/2022 tentang Teknologi Informasi Bank Umum; SEOJK No. 29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan Siber; SEOJK No. 24/SEOJK.03/2023 tentang Maturitas Digital Bank; dan Panduan Resiliensi Digital dan Tata Kelola AI Perbankan.
Dengan ini, OJK dorong bank umum lebih tangguh di era digital. Bagi kamu yang aktif di medsos atau nasabah bank, panduan ini sinyal kuat: era scrolling bebas berakhir, diganti pengelolaan medsos yang aman dan kredibel.