Jual Aset Keuangan Digital Tidak Berizin, SATGAS PASTI Hentikan Kegiatan KOL

Siti Amelia - Kamis, 18 Juni 2026 14:00 WIB
dokumentasi
ilustrasi

Kitakini.news - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh beberapa Key Opinion Leader (KOL) di Indonesia yang menawarkan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tidak berizin (ilegal).

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal – Hudiyanto, Kamis (18/6/2026), Satgas PASTI telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah KOL untuk meminta penjelasan dan klarifikasi atas dugaan keterkaitan dengan PAKD tidak berizin. Sebagai tindak lanjut, beberapa KOL tersebut telah melakukan take down serta penyesuaian atas konten yang memuat penawaran PAKD tidak berizin.

Dalam penyampaian informasi di sektor jasa keuangan, Satgas PASTI menegaskan agar KOL tidak mempublikasikan atau mempromosikan PAKD tidak berizin. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan daftar PAKD sebagai rujukan utama dan dapat ditegaskan bahwa pihak yang tidak tercantum dalam daftar tersebut bukan merupakan pihak yang berizin dan/atau diawasi oleh OJK sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI mengimbau KOL untuk: 1.Melakukan analisis dan/atau riset yang memadai sebelum menyampaikan informasi; 2.Memastikan legalitas pihak, platform, dan produk yang dipromosikan, termasuk memastikan PAKD telah berizin dan produknya diperkenankan untuk diperdagangkan di Indonesia; 3.Menyampaikan informasi secara jelas, benar, dan tidak menyesatkan, termasuk menginformasikan risiko dan potensi keuntungan secara utuh; 4.Tidak menggunakan klaim yang menyesatkan, seperti janji keuntungan tinggi, bebas risiko, atau testimoni fiktif; 5.Menerapkan prinsip transparansi dalam penyampaian konten, termasuk apabila terdapat kepentingan ekonomis.; 6.Dalam hal melakukan pemberian rekomendasi, memastikan telah memiliki izin sesuai dengan ketentuan; 7.Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam rangka meningkatkan pelindungan konsumen, OJK saat ini sedang menyiapkan pengaturan terkait influencer keuangan atau finfluencer yang akan segera ditetapkan.Tindak Lanjut Satgas PASTI Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran akses terhadap konten media sosial dan/atau tautan (URL) yang memuat penawaran PAKD tidak berizin. Sejalan dengan hal itu, Satgas PASTI akan terus meningkatkan koordinasi antaranggota dan instansi terkait untuk menghentikan kegiatan PAKD tidak berizin.

Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap penawaran PAKD ilegal dan hanya bertransaksi pada platform yang legal. Masyarakat diharapkan untuk selalu memperhatikan Legal dan Logis (2L), yaitu memastikan pelaku usaha dan produk jasa keuangan telah berizin/terdaftar di OJK serta mewaspadai penawaran investasi atau kegiatan yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan menghasilkan dalam waktu singkat.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Bisnis

Pemprovsu Lanjutkan Penertiban Tambang Ilegal di Sungai Batang Gadis

Bisnis

Sesuai Arahan Bobby, Tim Terpadu Tindak Tegas Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kotanopan

Bisnis

Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Ballpres Tekstil dan Minuman Keras

Bisnis

Rico Waas Berdialog di Tengah Hujan Bersama Peserta Youth City Changers, Ajak Pemuda Jadi Agen Perubahan

Bisnis

Roadshow Bulan Bung Karno, Sofyan Tan Bangkitkan Nasionalisme Pelajar

Bisnis

Pemprovsu Hentikan Tambang Ilegal di Deli Serdang dan Sergai