Soroti Aksi 'Collector' Pihak Ketiga, OJK Tegaskan Kredivo dan KrediFazz Bertanggung Jawab Penuh

Siti Amelia - Jumat, 24 Juli 2026 15:04 WIB
web kredivo
Ilustrasi

Kitakininews.co.id - Maraknya kasus penagihan tidak beretika oleh oknum penyedia jasa penagihan (pihak ketiga) kembali menjadi sorotan tajam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menyusul kasus dugaan intimidasi petugas penagihan terhadap konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, OJK menegaskan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tidak bisa 'lepas tangan' atas perilaku mitra penagihannya.

Pernyataan tegas ini disampaikan setelah OJK memanggil jajaran manajemen PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia untuk dimintai klarifikasi di Jakarta, Kamis (23/07/2026).

Dalam pemeriksaan awal, terungkap bahwa konsumen terkait merupakan pengguna aplikasi Kredivo yang memanfaatkan fasilitas pinjaman tunai KrediFazz. Namun, eksekusi penagihan lapangan diserahkan kepada vendor pihak ketiga yang bermitra dengan KrediFazz.

Menanggapi skema ini, OJK memperingatkan dengan keras bahwa penggunaan perusahaan penyedia jasa penagihan tidak serta-merta mengalihkan kewajiban dan tanggung jawab hukum PUJK.

OJK menegaskan bahwa setiap lembaga keuangan wajib menjamin seluruh proses penagihan di lapangan mematuhi regulasi perundang-undangan, menjunjung tinggi prinsip perlindungan konsumen, serta menaati standar etika profesi yang berlaku.

Guna mengusut tuntas dugaan pelanggaran etika tersebut, OJK melayangkan enam instruksi mendesak yang wajib dijalankan oleh manajemen Kredivo dan KrediFazz. Pertama melakukan peninjauan ulang terhadap tata kelola penggunaan vendor penagihan, mulai dari proses seleksi, pengawasan harian, hingga evaluasi kinerja penyedia jasa. Kemudian menggelar investigasi internal yang objektif, menyeluruh, dan terdokumentasi dengan melibatkan semua pihak terkait.

Ketiga mengambil tindakan tegas dan sanksi hukum/administratif terhadap oknum penagih yang terbukti melanggar aturan. Kemudian meninjau serta memperkuat kembali kebijakan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan penagihan lapangan.

Kelima melaporkan seluruh perkembangan tindak lanjut dan hasil investigasi secara resmi kepada OJK. Dan terakhir, melakukan langkah perbaikan layanan serta memberikan informasi yang akurat dan jujur kepada konsumen dan publik.

OJK saat ini tengah menelaah berbagai dokumen kunci, termasuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KrediFazz dengan vendor penagihan, dokumen SOP internal, serta berkas bukti terkait. Jika dalam proses pendalaman ditemukan bukti pelanggaran regulasi perlindungan konsumen, OJK tidak segan-segan untuk menjatuhkan sanksi pengawasan hingga tindakan penegakan hukum tegas.

OJK juga mengimbau seluruh pelaku industri fintech dan perbankan untuk menghentikan praktik penagihan yang menggunakan pola ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan konsumen di muka umum.

Bagi masyarakat yang mengalami intimidasi atau penagihan di luar batas etika oleh lembaga keuangan, pengaduan resmi dapat dilayangkan melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email resmi di konsumen@ojk.go.id.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Bisnis

Komdigi dan OJK Sepakat Blokir Rekening Penampung Judi Online

Bisnis

Uang Korban Scam Rp200 Miliar Selamat, OJK Blokir Ratusan Ribu Rekening Bank

Bisnis

Transformasi Digital dan Aturan OJK, Bikin Inovasi Keuangan Makin Aman

Bisnis

OJK Perkuat Aturan Main Lembaga Keuangan di Era AI

Bisnis

OJK dan BKKBN Sumut Bersinergi Perkuat Literasi Keuangan Keluarga di Deli Serdang

Bisnis

Legislator Dhody Thahir Minta Perlindungan Hukum Terkait Sengketa Tanah