Kitakininews.co.id JAKARTA :Gubernur
Bank Indonesia (BI)
Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya. Kabar tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo yang ditujukan kepada Presiden RI.
"Per kemarin, secara resmi, kami menerima surat pengunduran diri Gubernur BI kepada Bapak Presiden," kata Prasetyo Hadi dalam konferensi pers, Senin, 27 Juli 2026.
Prasetyo Hadi menjelaskan, pemerintah selanjutnya akan memproses surat pengunduran diri tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah proses administrasi selesai, akan diterbitkan keputusan resmi terkait pemberhentian Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Sesuai Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia untuk sementara akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti.
"Yang selanjutnya akan menjabat sebagai Gubernur BI Sementara, yang dimaksud Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti," ujar Prasetyo Hadi.
Sebagai Gubernur Bank Indonesia sementara, Destry Damayanti akan menjalankan tugas dan kewenangan pimpinan bank sentral, termasuk menjaga stabilitas nilai rupiah, mengendalikan inflasi, menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, menjaga stabilitas sistem pembayaran, serta memastikan stabilitas sistem keuangan bersama otoritas terkait hingga ditetapkannya gubernur definitif sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, mengenai alasan pengunduran diri Perry Warjiyo, hingga kini pemerintah belum menyampaikan penjelasan resmi. Seorang sumber menyebut pengunduran diri tersebut diduga berkaitan dengan kondisi kesehatan. Namun, informasi tersebut masih menunggu konfirmasi resmi dari pemerintah maupun Perry Warjiyo.
Pemerintah menegaskan seluruh proses pergantian kepemimpinan Bank Indonesia akan dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.