Kitakininews.co.id - Bank Indonesia (BI) resmi memasuki era kepemimpinan baru di bawah Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti. Destry ditunjuk sebagai Pejabat Gubernur BI Sementara menggantikan Perry Warjiyo yang memutuskan mengundurkan diri secara sukarela karena alasan pribadi sejak Jumat (25/7/2026).
Keputusan strategis tersebut disepakati melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang digelar, Minggu (26/7/2026). Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada kekosongan kepemimpinan di tubuh bank sentral.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan penunjukan Destry telah sesuai dengan landasan hukum yang berlaku, yakni UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana diperbarui dalam UU No. 4 Tahun 2026 (UU PPSK).
"Pengunduran diri tersebut ditindaklanjuti dengan menetapkan Deputi Gubernur Senior sebagai Pejabat Gubernur sementara sesuai Pasal 50 ayat (2) UU BI," terang Ramdan dalam keterangan resminya.
Dengan mandat baru ini, Destry akan memimpin BI untuk memastikan stabilitas moneter, kelancaran sistem pembayaran, dan ketahanan sistem keuangan nasional tetap terjaga di tengah masa transisi.