Kitakininews.co.id - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) secara resmi menghentikan seluruh kegiatan operasional Snapboost. Platform yang mengklaim diri sebagai sarana monetisasi media sosial berbasis Click to Earn (C2E) tersebut diduga kuat melakukan tindakan penipuan dan investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Sekretaris Satgas PASTI, Hudiyanto dalam keterangannya mengungkapkan berdasarkan hasil investigasi Satgas PASTI, Snapboost menjaring pesertanya dengan iming-imimg penghasilan harian melalui tugas-tugas ringan di media sosial, seperti memberikan tanda suka (like) dan membagikan konten (share) di Instagram, Facebook, YouTube, hingga TikTok.
Namun, sebelum dapat mengerjakan tugas tersebut, masyarakat diharuskan menyetorkan dana deposit terlebih dahulu. Selain janji pendapatan harian, Snapboost juga menawarkan berbagai skema bonus tambahan yang berpotensi merugikan masyarakat. Yakni dengan cara memberikan nilai penghasilan bertambah seiring tingginya deposit yang disetorkan; memberikan komisi bagi anggota yang berhasil merekrut anggota baru. dan memberikan iming-iming hadiah berupa sepeda motor hingga mobil bagi anggota yang menyetorkan dana dalam nominal tertentu.
Berdasarkan koordinasi lintas lembaga, Satgas PASTI memastikan bahwa Snapboost tidak memiliki legalitas badan hukum maupun izin usaha resmi di Indonesia. Selain itu, aplikasi maupun situs web yang digunakannya tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.
Satgas PASTI juga menemukan indikasi kecurangan berupa pola pergantian alamat tautan (URL) secara berkala. Meskipun nama domain situs web berganti-ganti, pelaku tetap menggunakan tampilan, fitur, serta mekanisme operasional yang persis sama untuk mengelabui pengawasan.
Guna mencegah bertambahnya korban, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Snapboost dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memblokir seluruh akses aplikasi dan tautan URL yang digunakan. Satgas PASTI juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan pidana sesuai aturan yang berlaku.
Hudiyanto mengimbau masyarakat yang telah menjadi korban agar segera membuat laporan resmi. "Masyarakat yang merasa dirugikan oleh aktivitas tersebut diimbau untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan," tegasnya.