Kitakininews.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) Indonesia tetap tangguh dan terjaga hingga Juli 2026. Resiliensi ini berhasil dipertahankan di tengah dinamika gejolak geopolitik global dan tren ketidakpastian ekonomi dunia.
Penilaian tersebut disampaikan dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Rabu (29/7/2026). OJK mencatat eskalasi konflik di Timur Tengah serta penyesuaian tarif dagang baru oleh Amerika Serikat sempat meningkatkan premi risiko dan volatilitas harga komoditas global.
Meskipun demikian, kondisi domestik Indonesia menunjukkan penguatan yang solid. Inflasi nasional pada Juli 2026 melandai ke tingkat 2,88 persen (yoy), sementara Indeks Manufaktur (PMI) kembali menguat ke zona ekspansi di level 50,2.
OJK menegaskan bahwa efektivitas bauran kebijakan fiskal dan moneter yang memadai menjadi pilar utama terjaganya stabilitas ekonomi nasional. OJK berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan terintegrasi berbasis risiko guna mengantisipasi dampak rambatan global secara berkelanjutan.
Berantas Judi Online, OJK Instruksikan Perbankan Blokir 36.735 Rekening Terindikasi
Langkah tegas pemberantasan aktivitas perjudian daring (judi online) di sektor keuangan terus diperketat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan perbankan nasional untuk memperluas tindakan penutupan dan pemblokiran terhadap rekening yang terindikasi terlibat transaksi ilegal tersebut.
Hingga Juli 2026, OJK telah meminta industri perbankan melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan pemblokiran terhadap sekitar 36.735 rekening. Data ini dihimpun berdasarkan koordinasi intensif bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Selain pemblokiran langsung, OJK mewajibkan bank melakukan verifikasi silang terhadap Nomor Identitas Kependudukan (NIK) pemilik rekening. Jika ditemukan kesesuaian NIK dengan daftar pelaku perjudian daring, bank diwajibkan segera menutup rekening terkait.
Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya sistematis OJK dalam memutus rantai transaksi ilegal yang merusak tatanan perekonomian serta menjaga integritas dan ketahanan industri perbankan nasional.