Kitakininews.co.id - Ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan Aset Keuangan Digital terus tumbuh pesat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat transaksi aset kripto pada bulan Juni 2026 mencapai Rp28,58 triliun, melonjak 24,20 persen dibanding bulan sebelumnya.
Dalam keterangan tertulis OJK, Rabu (4/8/2026) disebutkan peningkatan volume transaksi ini sejalan dengan bertambahnya pengguna aset kripto terdaftar di Indonesia yang telah mencapai 22,69 juta akun konsumen per Juni 2026.
Sebagai langkah penguatan inovasi dan kepastian hukum, melalui mekanisme *Regulatory Sandbox*, OJK mengumumkan kelulusan model bisnis baru yakni PT Dana Kripto Indonesia (PT DKI) sebagai Manajer Dana Kripto terdaftar pada 17 Juli 2026.
Hingga saat ini, OJK telah memberikan izin dan persetujuan resmi kepada 32 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto, termasuk 2 bursa kripto (CFX dan ICEX), 2 lembaga kliring, 2 pengelola kustodian, serta 26 pedagang aset kripto.
IASC Blokir Rp723,7 Miliar Dana Penipuan dan Kembalikan Rp204,3 Miliar Hak Korban
Kehadiran Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan atau *Indonesia Anti-Scam Centre* (IASC) yang dibentuk OJK bersama Satgas PASTI dan industri keuangan membuktikan komitmen nyata dalam membasmi kejahatan penipuan finansial digital.
Sejak beroperasi penuh dari November 2024 hingga 30 Juli 2026, IASC telah menerima total 636.014 laporan kasus penipuan dari masyarakat dan lembaga jasa keuangan.
Dari hasil penanganan laporan tersebut, IASC berhasil memverifikasi dan memblokir 604.923 rekening bank penampung dana kejahatan. Total nilai dana korban yang berhasil dibekukan secara langsung di dalam rekening penipu mencapai Rp723,7 miliar.
Tak hanya pembekuan, kolaborasi sistemik ini telah berhasil mengembalikan uang milik korban sebesar Rp204,3 miliar dari rekening penampung di 19 bank, serta mencatat 145.061 nomor telepon yang teridentifikasi digunakan pelaku kejahatan scam.