Kitakininews.co.id - Kinerja industri keuangan syariah Indonesia menunjukkan perkembangan positif di berbagai segmen utama sepanjang tahun berjalan (ytd) hingga pertengahan 2026.
Dalam keterangan tertulis diungkap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat *Asset Under Management* (AUM) Reksa Dana Syariah tumbuh 11,71 persen (ytd) mencapai Rp93,21 triliun. Sementara itu, penyaluran pembiayaan perbankan syariah per Juni 2026 sukses tumbuh 11,09 persen (yoy).
Dalam hal penataan struktur industri perasuransian syariah sesuai POJK 11/2023, akumulasi pemisahan unit syariah (*spin-off*) terus mengalami kemajuan. Hingga akhir Juli 2026, sebanyak 15 unit usaha asuransi telah menyelesaikan *spin-off*—terdiri dari 5 pendirian perusahaan baru dan 10 pengalihan portofolio.
Guna semakin memacu inklusi, OJK bersama para pemangku kepentingan aktif menggelar edukasi, seperti kegiatan Syariah Financial Fair (SYAFIF) 2026 di Banjarmasin yang mencetak 28.505 pembukaan rekening syariah baru.Tegakkan Hukum Keuangan, Penyidik OJK limpahkan Tersangka Jiwa Prolife dan BPR SAWA
OJK terus memperjelas komitmen penegakan hukum di sektor jasa keuangan secara transparan dan berintegritas. Sampai 31 Juli 2026, Penyidik OJK telah menuntaskan total 187 berkas perkara pidana hingga tahap P-21.
Di sektor asuransi, Penyidik OJK melakukan pelimpahan Tahap II (tersangka dan barang bukti) atas dugaan tindak pidana di PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT AJIS) dengan tersangka berinisial HS selaku Pemegang Saham Pengendali ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kasus Prolife ini, OJK memaparkan penyitaan aset bermuatan besar berupa 11 bidang tanah dan bangunan di Sumut, Makassar, dan Bogor bernilai Rp20,9 miliar, deposito atas nama pihak lain sebesar Rp21,06 miliar, serta kepemilikan saham senilai Rp72 miliar.
Selain kasus Prolife, pada periode Juni-Juli 2026, OJK menyerahkan tersangka tindak pidana perbankan BPR SAWA Sidoarjo (tersangka KI) dan BPR DCN Malang (tersangka GK) kepada Kejaksaan Negeri setempat untuk proses peradilan lebih lanjut.