Kitakininews.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara menilai keberadaan Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) sangat krusial bagi perekonomian daerah. Kehadiran Jamkrida dinilai menjadi kunci utama untuk memperluas penetrasi pembiayaan dan akses permodalan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Sumut.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Divisi Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Provinsi Sumatera Utara, Yovi Sukandar, dalam kegiatan Bincang Bareng Media (BBM) Ekonomi dan Bisnis yang diselenggarakan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara di Medan, Jumat (7/8/2026).
"Sumatera Utara masih sangat membutuhkan Jamkrida agar penetrasi dan akses pembiayaan kepada UMKM bisa semakin luas lagi. Secara infrastruktur, ketentuannya atau legalitasnya, termasuk Perda, sudah tersedia, tinggal organnya. Ini yang sekarang kita dorong bersama," ujar Yovi Sukandar.
Kehadiran Jamkrida diharapkan mampu mengakselerasi penyaluran kredit UMKM, sekaligus mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi Sumatera Utara yang diproyeksikan berada pada kisaran 4,9 persen hingga 5,7 persen pada akhir tahun 2026.
Sektor Keuangan Solid Sokong Target Pertumbuhan Ekonomi
Yovi menjelaskan, dari kalkulasi OJK, untuk mencapai ambang batas bawah pertumbuhan ekonomi Sumut sebesar 4,9 persen di tahun 2026, dibutuhkan pertumbuhan kredit minimal sekitar 9,8 persen. Saat ini, per Semester I-2026, pertumbuhan kredit di Sumut sudah mencatatkan angka positif sebesar 7,55 persen.
Optimisme penyaluran kredit tersebut didukung oleh kondisi sektor jasa keuangan di Sumut yang tetap solid dan berisiko rendah. Untuk sektor Perbankan, Loans to Assets Ratio (LAR) berada di level 6,26% (jauh di bawah batas 9%), Non-Performing Loan (NPL) Bank Umum sebesar 1,9% (di bawah batas 5%), dan Loan to Deposit Ratio (LDR) terjaga di angka 95%.
Sektor Non-Bank, NPL Perusahaan Pembiayaan sebesar 2,95%, Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90) Fintech Lending berada di level 1,79%, dan NPL Modal Ventura sebesar 6,54%.
Restrukturisasi Kredit UMKM Pasca-Bencana Hidrometeorologi
Keberadaan lembaga penjamin dan skema pembiayaan yang kuat juga terbukti vital saat memitigasi dampak bencana alam. OJK Sumut mencatat total nilai restrukturisasi kredit akibat bencana hidrometeorologi yang melanda Sumut pada November 2025 lalu telah mencapai Rp1,67 triliun per Semester I-2026.
Restrukturisasi dari sektor perbankan mencapai Rp1,4 triliun yang didominasi oleh pelaku UMKM sebanyak 44.230 debitur. Sementara itu, dari sektor pembiayaan non-bank tercatat sebanyak 33.329 rekening, dengan wilayah pengajuan terbanyak berasal dari Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, dan Kabupaten Langkat.
Selain mendorong percepatan pembentukan Jamkrida, OJK bersama Bank Indonesia juga memacu skema alternatif pembiayaan melalui pasar modal untuk membantu pembangunan daerah di tengah keterbatasan APBD. Produk yang ditawarkan meliputi Infrastructure Fund (INFRA), Dana Investasi Real Estate (DIRE), Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), serta pembentukan Galeri Investasi di lingkungan pemda.
Di sisi lain, guna mengimbangi peningkatan akses keuangan, OJK Sumut gencar mengedukasi masyarakat melalui 206 kegiatan literasi yang menjangkau 130.811 peserta selama Semester I-2026.
Langkah edukasi dan perlindungan konsumen ini terus ditingkatkan seiring masih maraknya pengaduan terkait debt collector, pinjaman online (pinjol) ilegal, dugaan 8 entitas gadai ilegal yang sedang didalami Satgas PASTI, serta maraknya penyalahgunaan dan pemblokiran rekening agen Laku Pandai.