Kitakininews.co.id - Tingkat pemahaman dan akses masyarakat Indonesia terhadap jasa keuangan terus menunjukkan tren positif. Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2026 mencatat indeks literasi keuangan masyarakat berada di angka 69,57 persen, sementara indeks inklusi keuangan mencapai 93,61 persen.
Capaian tersebut melonjak dibandingkan hasil survei tahun 2025, yang mencatat literasi sebesar 66,64 persen dan inklusi sebesar 92,74 persen. Angka ini secara resmi telah melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang ditargetkan untuk tahun 2029, yakni literasi 69,35 persen dan inklusi 93 persen.
Pengumuman hasil SNLIK 2026 disampaikan secara bersama oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu, dan Kepala BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti di Kantor Badan Pusat Statistik, Jakarta, Senin (10/8/2026).
SNLIK 2026 menjadi momen bersejarah karena untuk pertama kalinya digelar atas kerja sama tiga lembaga sekaligus: Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Survei tahun 2026 dilakukan secara masif dengan melibatkan 75.000 responden berusia 15–79 tahun di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Pendataan dilakukan sepanjang 26 Januari hingga 18 Februari 2026 menggunakan wawancara tatap muka berbasis Computer Assisted Personal Interviewing (CAPI).
Dari hasil survei, terungkap sejumlah fakta menarik mengenai peta pemahaman keuangan masyarakat Indonesia:
1. Kesenjangan Desa dan Kota
Masyarakat perkotaan masih memimpin dalam pemahaman dan penggunaan jasa keuangan. Indeks literasi dan inklusi keuangan wilayah perkotaan masing-masing mencatatkan angka 72,54 persen dan 95,47 persen. Sementara itu, wilayah perdesaan berada di angka 64,42 persen untuk literasi dan 90,39 persen untuk inklusi.
2. Kesetaraan Gender
Tingkat pemahaman keuangan antara laki-laki dan perempuan relatif seimbang. Indeks literasi laki-laki tercatat sebesar 69,54 persen dan perempuan 69,61 persen. Pada indeks inklusi, laki-laki mencapai 93,49 persen dan perempuan sebesar 93,73 persen.
3. Usia Produktif Paling Tinggi
Kelompok usia produktif (26–35 tahun) memiliki pemahaman keuangan tertinggi dibanding kelompok umur lain, dengan indeks literasi mencapai 78,70 persen dan inklusi 96,27 persen. Kelompok usia remaja (15–17 tahun) menjadi yang terendah dengan literasi 56,04 persen.
4. Tingkat Pendidikan Berbanding Lurus
Semakin tinggi pendidikan seseorang, semakin tinggi pemahaman keuangannya. Kelompok lulusan perguruan tinggi mencatatkan indeks literasi tertinggi mencapai 93,46 persen dan inklusi sebesar 99,49 persen. Sebaliknya, kelompok tidak tamat SD hanya mencatatkan literasi 45,23 persen.
5. Profesi dan Sektor Industri
Kelompok profesi purnawirawan/pensiunan (85,15%), pegawai/profesional (85,12%), dan pengusaha/wiraswasta (76,51%) memiliki literasi tertinggi. Sedangkan kelompok petani/nelayan (59,75%) serta pelajar/mahasiswa (62,72%) tergolong masih rendah.
Di samping itu, sektor perbankan dan Penyelenggara Program Jaminan Sosial menjadi sektor yang paling dikenal dan digunakan oleh masyarakat dibanding sektor keuangan lainnya. Adapun untuk kategori keuangan syariah, indeks literasi tercatat sebesar 43,07 persen dengan inklusi sebesar 13,24 persen.
30 Persen Masyarakat Belum Tahu Penjaminan Simpanan
Meskipun secara keseluruhan angka literasi meningkat, survei menunjukkan adanya pekerjaan rumah besar terkait tingkat pemahaman masyarakat terhadap peran LPS dan penjaminan simpanan.
Data SNLIK 2026 menunjukkan 62,51 persen pemilik rekening paham bahwa uang mereka di bank dijamin. Namun, baru 46,31 persen yang mengenal LPS sebagai lembaga penjamin tersebut. Pada sektor asuransi, pemahaman mengenai Program Penjaminan Polis masih sangat rendah, yakni hanya 12,47 persen. Ada 30 persen masyarakat yang sama sekali belum tahu keberadaan penjaminan simpanan maupun LPS.
Menanggapi hal tersebut, LPS menegaskan akan menggeser strategi edukasi dari yang semula bersifat massal menjadi lebih terarah, tepat sasaran, dan terukur. Fokus utama akan diberikan kepada kelompok masyarakat berpendidikan rendah, masyarakat berpendapatan bawah, perdesaan, serta petani dan nelayan.
Hasil SNLIK 2026 ini menjadi pijakan penting bagi OJK, LPS, dan BPS dalam menyusun kebijakan serta produk layanan jasa keuangan yang tepat guna.
Langkah kolaboratif ini juga merupakan amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mewajibkan penguatan literasi dan pelindungan konsumen secara terintegrasi hingga tahun 2045.
Diharapkan melalui perbaikan strategi edukasi yang berfokus pada kelompok rentan, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional semakin kukuh dan merata hingga ke pelosok daerah.