Kitakininews.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan terhadap sektor perbankan guna memberantas kejahatan keuangan, khususnya perjudian online (judol).
Hingga Agustus 2026, OJK telah meminta perbankan melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) dan pemblokiran terhadap sekitar 38.375 rekening yang terindikasi kuat terlibat aktivitas judi online.
Langkah tegas ini dilakukan berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Selain pemblokiran langsung, OJK juga memperluas penanganan dengan meminta bank menutup rekening-rekening lain yang memiliki kesesuaian Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dengan para pelaku yang terindikasi.
"OJK berkomitmen mendukung penuh penuntasan masalah perjudian online yang berdampak buruk bagi sosial dan ekonomi masyarakat. Perbankan diminta aktif melakukan verifikasi ekstra dan tindakan tegas," ungkap Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers hasil RDKB Agustus 2026 di Jakarta, Senin (7/9/2026).
Tak hanya fokus pada perjudian online, OJK juga menunjukkan ketegasannya dalam menjaga ketahanan industri perbankan dengan mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat, per 19 Agustus 2026.
Langkah ini diambil untuk memastikan integritas dan kesehatan industri perbankan nasional tetap terjaga.