78 Perkara Merger Tersandung Keterlambatan Lapor, KPPU Bongkar Miskonsepsi Pelaku Usaha

Siti Amelia - Sabtu, 17 Oktober 2026 06:36 WIB
dokumentasi
Ketua KPPU Gopprera Panggabean

Kitakininews.co.id - Di balik gegap gempita aksi korporasi dan konsolidasi bisnis, ada sebuah "ranjau" administratif yang kerap luput dari perhatian para eksekutif dan penasihat hukum perusahaan.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membeberkan fakta mengejutkan: dari total 82 perkara merger dan akuisisi yang pernah disidangkan, sebanyak 78 perkara atau hampir 95 persennya diakibatkan oleh satu masalah klasik, keterlambatan menyampaikan notifikasi.

Ketua KPPUGopprera Panggabean menegaskan bahwa kewajiban pelaporan atau notifikasi merger dan akuisisi sering kali dipandang sebelah mata sebagai urusan administratif belaka.

Padahal, langkah tersebut merupakan instrumen krusial dalam menjaga kesehatan struktur pasar nasional di tengah dinamika bisnis yang kian kompleks.

"Notifikasi merger dan akuisisi merupakan bagian penting dari upaya menjaga persaingan usaha tetap sehat," ujar Gopprera melalui siaran pers resmi, kemarin.

Sejak tahun 2000 hingga Oktober 2026, KPPU tercatat telah menangani 553 perkara, dengan 82 di antaranya merupakan ranah merger dan akuisisi.

Dari jumlah tersebut, dominasi kasus keterlambatan notifikasi menunjukkan masih lemahnya kepatuhan serta pemahaman hukum persaingan usaha di kalangan korporasi. Sepanjang tahun 2026 saja, KPPU bahkan telah menerima 119 notifikasi baru dari total 1.912 notifikasi sejak 2010.

Tiga Miskonsepsi Utama yang Menjerat Korporasi

Berdasarkan catatan penegakan hukum KPPU, keterlambatan dan kelalaian pelaporan kerap dipicu oleh sejumlah kesalahpahaman mendasar yang kerap dilakukan oleh pelaku usaha:

Anggapan Keliru Transaksi Pelunasan Utang (Debt Settlement); Banyak korporasi mengira bahwa transaksi yang dilakukan semata-mata untuk menyelesaikan utang otomatis terbebas dari kewajiban notifikasi. Padahal, pengalihan atau penerbitan saham kepada pihak lain dalam rangka penyelesaian utang tetap wajib dicermati secara saksama apabila mengakibatkan perubahan pengendalian dan memenuhi ambang batas yang ditentukan.

Kekeliruan Menghitung Ambang Batas (Threshold); Pelaku usaha kerap menyamakan ambang batas notifikasi KPPU dengan rezim pelaporan transaksi material di sektor pasar modal yang bertumpu pada nilai transaksi semata. Padahal, KPPU mewajibkan penilaian menyeluruh berdasarkan nilai aset gabungan (umumnya di atas Rp2,5 triliun atau Rp20 triliun untuk perbankan) dan/atau nilai penjualan gabungan (di atas Rp5 triliun), perubahan pengendalian, serta hubungan afiliasi.

Gagal Paham pada Transaksi Lintas Negara (Foreign-to-Foreign); Transaksi korporasi yang sepenuhnya berlangsung di luar negeri sering dianggap kebal dari yurisdiksi hukum Indonesia. Faktanya, transaksi foreign-to-foreign tetap menjadi objek wajib notifikasi apabila memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan pasar domestik di Indonesia.

Undang-undang mewajibkan agar notifikasi disampaikan paling lambat 30 hari kerja sejak transaksi berlaku efektif secara yuridis. Kegagalan mematuhi tenggat waktu ini, ditambah kerumitan menyiapkan dokumen pendukung seperti laporan keuangan auditan tiga tahun terakhir dan analisis dampak pasar, berisiko menyeret perusahaan ke meja hijau penegakan hukum.

Sebagai langkah preventif, KPPU mengimbau para pelaku usaha agar tidak bersikap reaktif. Perusahaan didorong untuk memanfaatkan fasilitas konsultasi tertulis sebelum transaksi berlaku efektif guna memastikan kejelasan regulasi dan penghitungan ambang batas.

Selain itu, penerapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha yang terintegrasi dalam tata kelola perusahaan dinilai efektif untuk menekan risiko pelanggaran. Kendati tidak otomatis menggugurkan sanksi, konsistensi dalam program kepatuhan dapat menjadi pertimbangan keringanan denda jika terjadi pelanggaran di kemudian hari.

Dengan menempatkan kepatuhan notifikasi sebagai bagian integral dari perencanaan strategis korporasi, dunia usaha diharapkan tidak hanya terhindar dari sanksi finansial yang berat, tetapi juga turut serta menciptakan iklim investasi yang transparan dan berkeadilan di Indonesia.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Bisnis

Dominasi Wilayah Sumbagut, Riau Catat 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha Sepanjang 2026

Bisnis

Rudi Alfahri Desak KPPU Bongkar Penyebab Harga Semen Sumut Melonjak 40 Persen

Bisnis

KPPU Usut Lonjakan Harga Semen 25-40 Persen dan Kelangkaan Pasokan di Sumatera Utara

Bisnis

Rudi Alfahri Desak KPPU Usut Dugaan Spekulan di Balik Kelangkaan Semen di Sumut

Bisnis

Jaga Iklim Bisnis Sehat, KPPU dan KADIN Perkuat Dialog Terkait Aksi Korporasi

Bisnis

Dampak Intervensi KPPU di Shopee Cetak Manfaat Rp1,4 Triliun, Dominasi Algoritma Kurir Masih Terjadi