Kitakini.news – Pemerintah Republik Indonesiamemutuskan kebijakan soal perdagangan karbon bersifat terbuka namun harusteregistrasi.
“Sudahdiputuskan bahwa karbon di Indonesia itu terbuka, tapi harus terigistrasi,”kata Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) BahlilLahadalia di Jakarta melansir dari laman resmi Setkab.go.id, Rabu (3/5/2023).
Bahlilmenjelaskan, mekanisme tata kelola perdagangan karbon di Indonesia berada didalam bursa karbon yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkanuntuk registrasi akan dilakukan melalui Kementerian Lingkungan Hidup danKehutanan (LHK).
“Registrasinyahanya sekali saja. Sebelum masuk ke bursa, karbon diregistrasi dulu oleh LHK,setelah itu baru bisa melakukan perdagangan di bursa karbon. Setelah melakukanperdagangan bursa karbon, dia bisa melakukan trading seperti trading sahambiasa,” terangnya.
Tak hanya itu, lanjut Bahlil,pemerintah juga memutuskan untuk melakukan penataan perizinan diwilayah-wilayah konsesi seperti hutan lindung dan hutan konservasi. Saat inikonsesi yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan tersebut akan diatur tatakelolanya oleh pemerintah.
“Nanti semuanya dikendalikan, akan diatur tata kelolanya olehpemerintah supaya karbon yang pergi ke luar negeri, bisa dijual, kalau tidaktata kelola dibuat sertifikasi. Kita tidak akan pernah tahu berapa yang pergi.Kemudian ini juga menjadi sumber pendapatan negara kita,” imbuhnya.
Masih kata Bahlil, pemerintah jugamenyepakati bahwa harga karbon di Indonesia tidak boleh dijual di pasar karbonyang lain di luar negeri. Selain itu, pemerintah tidak ingin potensipenangkapan karbondioksida di Indonesia yang sangat besar justru dikapitalisasioleh negara tetangga.
“Jangan negara tetangga yang tidak mempunyai penghasilkarbon, tidak punya tempat CO2, tapi dia membuka bursa karbon itu, kita tidakingin. Barang, aset milik negara harus dikelola maksimal oleh negara dan haruspendapatan untuk negara,” tandasnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) BidangPerekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perdagangan karbon akan menggunakansistem berbasis elektronik yang memudahkan dalam melakukan penelusuran.
“Perdagangannya kan menggunakan elektronik, electronictrading system, dan berbasis kepada teknologi yang tentunya bisamelakukan traceability terhadap situasi karbon itu berasaldari hutan yang mana, ataupun industri yang mana, ataupun energi yang mana.Sehingga walaupun diperdagangkan berkali-kali, itu asal-usul dan traceability-nyaitu tetap ada,” beber Airlangga.
Airlangga menjelaskan, Pemerintah menetapkan target NationallyDetermined Contribution (NDC) sebesar 29 hingga 41 persen pada tahun2030 serta Net Zero Emmision (NZE) atau nol emisi pada 2060.Dalam dokumen NDC tersebut, Indonesia menargetkan pengurangan emisi sebesar31,89 persen dengan upaya sendiri, dan sebesar 43,20 persen dengan dukunganinternasional pada 2030.
“Indonesia kan punya NDC, target NDC. Nah, perdagangan karbonini tentu juga untuk mengukur kepatuhan Indonesia terhadap NDC,” cetusnya.
Redaksi