Kitakini.news– Pemerintah akan memberlakukan pelarangan penjualan rokok ketengan ataubatangan (per batang). Regulasi ini akan mulai diberlakukan Tahun 2023mendatang.
RencanaPresiden Joko Widodo ini terungkap dalam salinan keputusan Presiden Nomor 25Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
“Pelaranganpenjualan rokok batangan,” dikutip dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yangdiunggah di di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, melansir dari Inilah.com, Senin (26/12/2022).
Dalamaturan Keppres tersebut, terdapat tujuh keputusan yang mengatur produk Nikotin ituantara lain soal penjualan rokok batangan, rokok elektrik dan iklan di media.
Pemerintahjuga mengatur pembesaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan padasetiap kemasan produk tembakau.
Ada juga soal penegakan dan penindakan kawasan tanpa rokok, sertapelarangan dan pengawasan iklan produk tembakau.
“Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di mediateknologi informasi,” dikutip dari Keppres itu.
Aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau itu digagas olehKementerian Kesehatan. Aturan itu merupakan turunan dari pasal 116Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Sebelumnya,pemerintah juga sudah mengeluarkan kebijakan baru soal rokok untuk menekan paraperokok aktif yang ada di Indonesia. Sebab setiap tahun angka perokok aktifterus naik, dan mayoritas berasal dari umur produktif atau remaja.
Pengetatansoal rokok juga pemerintah lakukan terhadap iklan di media massa, dansponsorship dalam kegiatan musik, olahraga dan yang lainnya. Selain itupemerintah memberlakukan kawasan tanpa asap rokok di setiap gedung atauperkantoran.
Yang terbaru, pemerintah menaikan harga cukai rokok yang tertuang dalamPeraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai HasilTembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.Aturan itu sudah berlaku sejak 17 Desember 2021
Redaksi