Kitakini.news– Pemerintah memutuskan tidak akan menaikkan tarif listrik untuk 13 golonganpelanggan non-subsidi periode Juli hingga September 2023. Keputusan ini diambiluntuk mempertahankan daya beli masyarakat dan daya saing industry.
“Untuktarif tenaga listrik golongan pelanggan non-subsidi disesuaikan setiap 3 bulanapabila terjadi perubahan terhadap realisasi indicator makro ekonomi. Indikatortersebut antara lain kurs, Indonesia Crude Price (ICP), inflasi dan HargaPatokan Batubara (HPB),” terang Direktur Jenderal Ketenagalistrikan KementerianEnergi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman P. Hutajulu seperti dilansir dariInilah.com, Jumat (23/6/2023).
Jismanmengungkapkan, tidak dinaikkannya tarif listrik ini sesuai dengan PeraturanMenteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakanoleh PT PLN (Persero), sebagaimana telah diubah terakhir dengan PeraturanMenteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.
“Namununtuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, pemerintahmemutuskan tarif kuartal III 2023 adalah tetap,” ucapnya.
Jismanmenjelaskan, realisasi indikator makro ekonomi yang digunakan untuk penyesuaiantarif periode kuartal III 2023 adalah realisasi rata-rata bulan Februari,Maret, dan April 2023.
Kebijakan tersebut, lanjut Jisman, dengan mempertimbangkan nilai tukarrupiah Rp15.097 per dolar AS, ICP sebesar US$77,8 per barel, tingkat inflasisebesar 0,22 persen, dan HPB sebesar Rp920,41 per kg (sesuai kebijakan DMObatubara 70USD/ton).
Artinya, sambung Jisman, dengan memperhatikan indikator tersebut, secaraperhitungan tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi semestinyamengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan II 2023. Namundemi menjaga daya beli tersebut, pemerintah sepakat untuk mempertahankantarifnya.
“Haltersebut bertujuan untuk mempertahankan kemampuan daya beli masyarakat danmempertimbangkan kondisi masyarakat dan industri saat ini,” tuturnya.
Jismanmenambahkan, untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil,industri kecil, dan termasuk yang peruntukan listriknya bagi Usaha Mikro,Kecil, dan Menengah (UMKM) yang termasuk ke dalam 25 golongan pelangganbersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.
Selainitu, demi mendorong efisiensi biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dantarif tenaga listrik, Kementerian ESDM juga terus mendorong agar PT PLN(Persero) berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi.
“Kementerian ESDM terus mendorong PLN mengambil langkah-langkah efisiensioperasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif,”pungkasnya.
Redaksi