Kitakini.news –Masyarakat di Tanah Air diminta agar menghindari pembiayaan dari P3P Lendingatau Pinjaman Online (Pinjol) untuk kebutuhan konsumtif. Sebab, Otoritas JasaKeuangan (OJK) telah merilis data nilai tunggakan Pinjol per Mei 2023 di JawaBarat mencapai Rp13,8 Triliun dari Rp51,46 total nilai tunggakan di Indonesia.
“Kita minta masyarakat bijak dalam mengelola keuangan. Sehinggatidak berorientasi terhadap peminjam kecuali sangat dibutuhkan, terutama untukyang produktif. Diluar itu, usahakan menggunakan sumber keuangan yang ada,”ujar Anggota Komisi XI DPR-RI Siti Mufattahah di Jakarta, melansir dari lamanresmi dpr.go.id, Kamis (6/7/2023).
Siti mengungkapkan bahwa dirinya kaget dengan data yangdiberikan OJK bahwa Jawa Barat menjadi provinsi tingkat pertama prihal besarannilai tunggakan Pinjol dibanding provinsi lain di Tanah Air.
Menurut Siti, tingginya angka peminjaman melalui Pinjol inijuga merupakan euforia dari sistem digitalisasi termasuk digitalisasi layanankeuangan.
Selain itu, lanjut Siti, tak jarang debitur melakukanpeminjaman lantaran sekadar tergoda akan kemudahan mendapatkan dana secaramudah tanpa ada alasan kebutuhan yang mendesak.
“Kemudian informasi mengenai kemudahan tersebut lantasmenyebar dengan mudah dan menjaring semakin banyak pengguna yang berartisemakin banyak pula dana yang dipinjam,” bebernya.
Masih kata Siti, bahwa dirinya kerap menemukan masyarakatyang melakukan pinjaman melalui platform digital untuk pemenuhan kebutuhan,meski ada pula yang mengajukan pinjaman untuk keperluan yang lebih produktif.Kondisi ini didapatkannya setelah beberapa kali melakukan sosialisasi literasikeuangan.
“Mereka pada umumnya itu bukan karena keperluan mendesaksebenarnya tapi seperti perlu tapi nggak terlalu perlu dan karena mudahsebenarnya. Misalnya anak nangis pengen HP misalnya.Kebanyakan ya, tapi ada juga yang produktif dan berhasil itu ada. Cuma bagiorang-orang yang berpikir sempit dan ingin cepat, ingin instan itu yang kadangakhirnya bermasalah,” paparnya.
Siti menyadari bahwa digitalisasi layanan keuanganmerupakan keniscayaan sekaligus memunculkan tantangan di masyarakat.
Maka dari itu, sambung Siti, literasi mengenai keuangan dandigitalisasi keuangan masih perlu dengan masif dilakukan. Baginya, ini jugamasih menjadi salah satu pekerjaan rumah bagi Komisi XI DPR RI terutama paraanggota dewan dari daerah pemilihan Jawa Barat.
“Saya meningatkan masyarakat untuk berhati-hati dalammemilih platform Pinjol dan menghindari pinjol ilegal. Calon debitur harussecara detail membaca setiap klausul dari perjanjian peminjaman dan memahamisetiap risiko yang akan muncul termasuk waktu jatuh tempo, denda dan bunga,”pungkasnya.
Redaksi