Kitakini.news –Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama (Kemenag)kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) Tahun 2023 dengandengan jumlah 1 juta kuota.
“Berbeda dengantahun sebelumnya, Sehati 2023 akan dibuka sepanjang tahun. Mulai Senin(2/1/2023) pelaku usaha sudah bisa mendaftar. Kami membuka 1 juta kuota SertifikasiHalal Gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare),”kata Kepala BPJPH M Aqil Irham seperti dilansir dari laman resmi Kemenag.co.id,Selasa (3/1/2023).
Menurut Aqil,dengan dibukanya kembali kuota Sehati 2023 ini, diharapkan para pelaku usahadapat memanfaatkan program ini.
“Sebagaiinformasi, penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir di 17Oktober 2024. Berdasarkan ketentuan, setelah tanggal 17 Oktober 2024, bagipelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan,harus bersertifikat halal. Jika belum, maka akan terkena sanksi,” tegasnya.
Sementara itu,Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Siti Aminah menjelaskan,untuk mendaftar Sehati 2023, pelaku usaha dapat mengakses ptsp.halal.go.id
“Pelaku usahadapat membuat akun terlebih dahulu. Selain melalui laman ptsp.halal.go.id, saatini pendaftaran Sertifikasi Halal juga bisa dilakukan melalui aplikasi Pusaka,”terang Siti Aminah.
Sitimenuturkan, bahwa Pusaka merupakan aplikasi yang menghadirkan fitur layananonline Kemenag untuk masyarakat. Misalanya pendaftaran haji, pendaftaran nikah,sertifikasi halal, dan lain-lain. Aplikasi ini sudah dapat diunduh di Playstorebagi pengguna android atau di Appstore bagi pengguna iOS.
Adapun syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 mengacu kepadaKeputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:
1. Produk tidakberisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
2. Proses produksiyang dipastikan kehalalannya dan sederhana.
3. Memiliki NomorInduk Berusaha (NIB).
4. Memiliki hasilpenjualan tahunan (ozset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataanmandiri.
5. Memiliki lokasi,tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat,dan alat proses produk tidak halal.
6. Memiliki atautidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik HigieneSanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang daritujuh hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansiterkait.
7. Produk yangdihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampirankeputusan.
8. Bahan yangdigunakan sudah dipastikan kehalalannya.
9. Tidak menggunakanbahan berbahaya.
10. Telah diverifikasikehalalannya oleh pendamping proses produk halal.
11. Jenis produk/kelompokproduk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan,kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yangsudah bersertifikat halal.
12. Menggunakanperalatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manualdan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik).
13. Proses pengawetanproduk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metodepengawetan.
14. Bersedia melengkapidokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secaraonline melalui SIHALAL.
Redaksi