Kitakini.news -Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus (Pidsus)Kejaksaan Negeri Medan telah melimpahkan berkas perkara dugaan Korupsi terkaitpemerasan Calon Anggota Legislatif (Caleg) Kota Medan ke Pengadilan Tipikorpada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (13/2/2024).
Adapun yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut yakni anggotaBawaslu Medan Nonaktif Azlansyah Hasibuan dan temannya, Fahmy Wahyudi Harahap.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan DapotDariarma ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa siang. "Hari ini timPidsus Kejari Medan telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor padaPengadilan Negeri Medan," kata Dapot Dariarma.
Usai pelimpahan, lanjut Dapot, pihaknya kini menunggu suratpenetapan dari Pengadilan untuk mengetahui kapan dimulainya persidangan."Kini, kita tinggal menunggu surat penetapan untuk jadwalpersidangan," ucap mantan Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang itu.
Diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa diamankan karena didugamelakukan pemerasan terhadap calon legislatif anggota DPRD Medan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf eatau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1eKUHPidana.