Kitakini.news -Diamankan petugas di rumah makanDAB (26) akui simpan sabu didalam Celana dalam. Warga Kampung Darek Jalan A.Hutabarat, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuanini awalnya sudah merasa aman.
Alhasil, tepatnya di rumah makanyang beralamat di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Wek V, KecamatanPadangsidimpuan Selatan, Kota Padang Sidempuan pelaku di ringkus jajaran satresnarkoba polres Padangsidimpuan hari Sabtu (17/2/2024) sekira Pukul 02:15 WIB.
Kapolres Padangsidimpuan AKBPDudung Setyawan melalui Kasat Narkoba AKP Jasama menyebutkan pelaku awalnyaturun dari bus dan masuk kerumah makan dengan gerak gerik mencurigakan.
"Usai menerima laporantentang adanya peredaran narkoba, kita melakukan penyelidikan dan mengamankansalah seorang pelaku di sebuah rumah makan," ujar Jasama.
Kemudian kata kasat usaimengamankan pelaku, petugas melakukan interogasi bahwa pelaku menyembunyikan narkobatersebut di celana dalam untuk mengelabui petugas.
Tidak hanya itu kata Kasat,pelaku menjelaskan mendapatkan narkoba dari seorang warga Kota Tanjungbalaibernama H aias KL senilai Rp4.500.000 dengan berat 8.08 Gram.
"Kemudian selanjutnya tersangkadan barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebihlanjut," tandasnya.