Kitakini.news - Dua oknum TNI membawa sabu 75 kg dan 40.000 butir ekstasi dengan upah Rp2 Juta. Atas aksi ini, keduanya terancam Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari kesatuan.
Keduanya adalah Sertu YT dan Pratu RH. "Tidak ada anggota lainnya yang terlibat, hanya dua ini saja. Mereka bertugas di Yonif 125 Simbisa. Untuk keduanya pasti PTDH," tegas Wadan Pomdam I/BB, Letkol Cpm K Sri Intan Situmorang, di RSUD, Dr Pirngadi Medan, Kamis (15/12/22).
Kedua anggota TNI dan dua pelaku lainnya diketahui berperan sebagai kurir darat.
Letkol CPM K Sri Intan Situmorang juga menambahkan bahwa kedua anggota TNI tersebut mendapatkan upah Rp2 juta untuk mengedar 1 Kg narkoba jenis sabu.
"Peredaran dari jalur laut, Keduanya dapat bayaran Rp2 juta untuk 1 kilogram," tambahnya.
Hingga kini, Polri masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya berinisial M yang masih buron.
Sementara untuk dua pelaku berinisial YSD dan SR yang terlibat akan dijerat dengan UU Narkotika Pasal 91 dengan ancaman hukuman mati.
Kontributor: Azzareen