Kitakini.news -PengadilanTinggi (PT) Medan memperberat hukuman Kepala SMK Pencawan 1 Medan, Restu UtamaPencawan, menjadi 7 tahun penjara atas kasus tindak pidana korupsi Dana BantuanOperasional Sekolah (BOS).
Sebagaimanadiketahui, sebelumnya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan,terdakwa Restu Utama Pencawan dihukum 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun) penjara,denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
MajelisHakim PT Medan yang diketuai Elyta Ras Ginting dalam putusan banding Nomor5/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN meyakini terdakwa Restu Utama Pencawan telah terbuktibersalah melanggar dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapundakwaan primer tersebut, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU)No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentangPemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1)KUHP.
"Menjatuhkanpidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama7 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan," tegasHakim Elyta dalam laman SIPP PN Medan yang dilansir, Senin (26/2/2024).
Selainitu, Hakim juga menghukum terdakwa Restu Utama Pencawan untuk membayar uangpengganti (UP) sebesar Rp2.122.040.000,00 (Rp2,1 miliar) paling lama dalamwaktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Jikatidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untukmenutupi UP tersebut. Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak mempunyai hartabenda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,"jelas Elyta.
HukumanUP yang dijatuhkan PT Medan tersebut lebih tinggi daripada putusan PengadilanTipikor pada PN Medan yang sebelumnya menghukum terdakwa untuk membayar UPsebesar Rp1,8 miliar.
Denganketentuan, apabila UP tersebut tak dibayar dalam kurun waktu 1 bulan setelahputusan inkrah, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPUuntuk menutupi UP tersebut.
Serta,apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk menutupi UPtersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.