Kitakini.news – Kejaksaan Agung menonaktifkan KepalaKejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, Nilawati dan Kasi Pidum Frans Mona besertajajaran Jaksa di Pidana Umum Kejari Lahat, Senin (9/1/2023).
Hal tersebut dilakukan Kejagung disebabkan buntut darituntutan ringan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat atas perkasa pidanaasusila anak dibawah umur.
Tak hanya itu, perkara tersebut juga divonis ringan olehmajelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan,berdasarkan proses eksaminasi terkait penanganan perkara tindak pidanakejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di Lahat Sumatera Selatan.
“Ditemukan bahwa JPU yang menangani perkara dan pejabatstruktural di Kejari Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapansyarat formil dan kelengkapan syarat materiil, serta ditemukan adanyapenyimpangan dan penyalahgunaan wewenang,” ujar Ketut melansir dariOkutimurpos.com, Senin (9/1/2023).
“Kita menemukan adanya penyimpangan dalam penanganan perkaraini. Penyalahgunaan wewenang menyebakan tuntutannya rendah,” tambah Ketut.
Atas hasil eksaminasi dimaksud, lanjut Ketut, Jaksa AgungMuda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhanan merekomendasikan beberapa hal,diantaranya agar terhadap hasil eksaminasi khusus ini diserahkan kepada JaksaAgung Muda Pengawasan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat PemeriksaFungsional dan sebagai tindak lanjut.
Kemudian, lanjutnya, pejabat yang menangani perkara dimaksudJaksa Penuntut Umum dan Pejabat Struktural siang tadi sudah diambil tindakanberupa penonaktifan sementara dari jabatan struktural.
“Mereka ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatanberdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untukmempermudah pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” beber Ketut.
Redaksi