Kitakini.news -SatuanNarkoba Polres Simalungun melakukan pengungkapan kasus narkoba pada Jumat(1/3/2024) sekitar pukul 22.00 WIB. Operasi ini diawali berdasarkan informasidari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagaipesta narkoba jenis sabu di satu Hotel yang terletak di Kelurahan PerdaganganIII, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Dipimpinlangsung oleh Kapolsek Perdagangan, AKP Juliapan Panjaitan, tim bergerak cepatmelakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.
Dalamoperasi penggerebekan ini, ditangkap dua orang laki-laki, yaitu AA, 32 tahun,warga Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, bersama rekannya MH, 25 tahun,warga Huta V, Kampung Jawa Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar.
"PersonelPolsek Perdagangan mengamankan kedua pria tersebut berdasarkan adanya laporanwarga yang menyampaikan sedang berlangsung pesta narkoba di salah satupenginapan yang terletak di depan Pasar Modern Kelurahan Perdagangan III,"ujar AKP Juliapan, saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2024).
Lebihlanjut Kapolsek mengatakan, saat diamankan kedua pelaku tersebut mengakuibarang bukti yang ditemukan adalah milik mereka. Tersangka AA mengakuikepemilikan barang bukti berupa 1 bungkus kotak rokok yang berisi 1 bungkusplastik yang diduga berisi sabu dengan berat brutto 4,89 gram; 1 unit timbanganelektrik; 1 unit HP; 1 buah dompet warna hitam; uang tunai Rp200.000, dan 7bungkus plastik klip kosong.
"Sedangkantersangka MH mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya, yaitu 1bungkus plastik yang diduga berisi sabu berat 0,63, 1 alat hisap sabu/ bong; 1kaca pirek yang didalamnya berisi sabu sisa bakar dan 1 unit HP,"jelasnya.
Dariinterogasi, AA dan MH mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari seoranglaki-laki. Pengembangan kasus ini kemudian mengarah pada penangkapan seorangtersangka lainnya, MA (25) di lokasi kedua. MA berhasil diamankan didalamrumahnya yang terletak di Kampung Jawa, Parluasan Kelurahan Perdagangan III,Kecamatan Bandar, Kabupaten simalungun.
MAdiamankan bersama barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang diduga berisisabu berat bruto 0,32 gram; 1 buah kaca pirek yang didalamnya berisi sabu sisabakar; 1 set alat hisap sabu/bong. MA telah menjual sabu-sabu kepada AA dan MH,yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki didaerah Kabupaten Batu Bara.
"Ketigatersangka kemudian dibawa ke Polres Simalungun bersama dengan barang buktiuntuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polres Simalungunmengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi danmendukung operasi ini," tutup AKP Juliapan.