Kitakini.news -Seorangpria berinisial, HH, 39 tahun, warga Desa Pal XI, Kecamatan Angkola Timur,Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), akhirnya dibekuk gara-gara sabu, Kamis(7/3/2024) pagi di Padangsidimpuan.
WargaTapsel yang dibekuk Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan inidibekuk, usai mendapat sabu dari Rantauparapat. HH yang mantan narapidana atauresidivis ini mengaku, mendapat barang haram itu dari pria berinisial, UK.
"Saatini, kami tengah melakukan pengembangan atas kasus ini," ujar KapolresPadangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jasama HSidabutar, dalam rilis resminya.
MenurutKasat, penangkapan ini berawal saat Tim Opsnal mendapat informasi terkaitperedaran sabu. Di mana, dari informasi itu, ada seorang pria warga Desa Pal XIyang sedang membawa sabu ke Jalan Kasantaroji, Kelurahan Ujungpadang,Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
"Kemudian,kami melakukan serangkaian penyelidikan terkait informasi itu," sebut Kasat.
Dalampenyelidikan itu, lanjut Kasat, Tim Opsnal mencurigai gerak-gerik mencurigakanseorang pria yang tak lain adalah, HH. Kemudian, Tim Opsnal langsung menangkapHH.
Saatmelakukan penggeledahan, Tim Opsnal menemukan satu paket sabu di saku celanasebelah kanan. Selain itu, Tim Opsnal juga menyita 11 paket sabu yang tersimpandi dalam tas ransel milik HH.
Lebihjauh Kasat merinci, pihaknya juga menyita sebuah dompet warna biru. Satu unitHandphone warna biru. 2 bungkus plastik klip dengan isi beberapa bungkusplastik klip kosong. Sebuah sendok terbuat dari sedotan.
"Kemudian,satu unit sepeda motor warna merah. Uang tunai sebesar Rp1,8 juta dan sebuahkotak penyimpanan kecil berwarna hijau. Guna, penyidikan lebih lanjut, kamimembawa tersangka dan barang bukti ke Polres Padangsidimpuan," tutup Kasat.