Kitakini.news -PolsekMedan Labuhan melakukan penangkapan terhadap seorang remaja pelaku tawurandengan menggunakan senjata tajam di Jembatan Jalan Yong Panah Hijau, KelurahanPekan Labuhan, Kamis (14/3/2024). Remaja yang berhasil ditangkap adalah MR, 17tahun, seorang pelajar yang terlibat dalam aksi tawuran tersebut.
KapolresPelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kapolsek Medan Labuhan, KompolPS. Simbolon, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap MR dilakukan setelahpihaknya sekira pukul 08.00 Wib menerima laporan dari warga terkait terjadinyatawuran di Jalan Yong Panah Hijau. Personel Polsek Medan Labuhan segeramerespons laporan tersebut dan turun ke lokasi kejadian.
"Saatpetugas tiba di lokasi, situasi segera dikendalikan dan sebagian dari kelompokyang terlibat dalam tawuran berusaha melarikan diri. Namun, MR berhasildiamankan oleh petugas yang turun ke lokasi," ungkap Kompol PS. Simbolon.
Daripenangkapan tersebut, petugas berhasil menyita satu buah senjata tajam yangdiduga digunakan dalam aksi tawuran tersebut. MR juga mengakui bahwa senjatatajam tersebut diperoleh dari seorang temannya.
Pelaku,yang masih berusia 17 tahun, akan menjalani proses hukum sesuai denganperaturan yang berlaku. Langkah penangkapan ini merupakan upaya Polsek MedanLabuhan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya sertamemberikan efek jera bagi pelaku dan potensi pelaku tindak kejahatan serupa dimasa mendatang.
Dalamkesempatan ini, Kapolsek Medan Labuhan juga mengimbau kepada seluruhmasyarakat, terutama para pemuda, untuk menyelesaikan perbedaan dengancara-cara yang damai dan menahan diri dari tindakan kekerasan yang dapat merugikandiri sendiri maupun orang lain. Juga kepada para orang tua agar lebihmemperhatikan aktivitas anaknya diluar rumah.