Kitakini.news -Satreskrim PolresPadangsidimpuan mengimbau kepada para pedagang Petasan dan Kembang Apidisepanjang Jalan Merdeka, Kecematan Padangsidimpuan Utara agar tidak menjualpetasan yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat.
Imbauan ini diberikan gunamenjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta beri rasa amankepada warga yang melaksanakan ibadah sepanjang bulan suci Ramadhan 1445 H.
Hal itu disampaikan KasatReskrim AKP Maria Marpaung kepada wartawan di Polres Padang sidimpuan, Minggu(17/3/2024).
Maria mengungkapkan,pihaknya juga telah mendata penjual Kembang Api dan Petasan terhadapkelengkapan izin yang dimiliki dalam melakukan penjualan. Kemudian, jugadilakukan Lidik terhadap penyalur dan distributor Petasan maupun Kembang Api diwilayah Kota Padangsidimpuan.
"Dan tentunya kitajuga akan melakukan penertiban Petasan yang dapat menimbulkan bahaya bagimasyarakat. Sebab, dari pendataan yang kita lakukan, kebanyakan pembeli Petasandan Kembang Api ini adalah anak-anak. Kemudian setelah kita lakukan Lidik, parapedagang, memperoleh barang tersebut dari salah satu toko yang ada di PasarSagumpal Bonang dan Toko yang berada di Jalan Thamrin," beber AKP Maria.
"Dan dari hasilkegiatan yang dilakukan, kita telah mengamankan Petasan jenis Korek Api 100bungkus dari salah satu penjual di Jalan Merdeka," tandasnya.
Masih kata AKP Maria, bahwalangkah berikutnya pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap penjual kembangapi dan mercun di wilayah hukum polres Padangsidimpuan.
"Segera kita akanmengundang pihak Toko terkait ijin yang dimiliki dalam melakukan penjualan KembangApi dan Petasan di wilayah Kota Padangsidempuan dan tetap melaksanakan Lidikterhadap penjual," tegasnya. (**)