Kitakini.news - Terdakwa Arwanda Anggara akhirnya harus mendekam lebih lama di dalam seltahanan usai hukumannya diperberat menjadi 20 tahun penjara oleh PengadilanTinggi (PT) Medan karena menjadi pembeli Narkoba jenis Ganja seberat 135Kilogram.
Sebelumnya, pria berusia 24 tahun asal Kota Sibolga itu dijatuhi hukuman 10tahun penjara dan denda sebesar Rp1 Miliar subsider 6 bulan penjara olehMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam putusan banding Nomor 334/PID.SUS/2024/PT MDN, Majelis Hakim PT Medanyang diketuai Syamsul Bahri menyatakan terdakwa Arwanda Anggara telah terbuktibersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primer.
Adapun Dakwaan Primer tersebut, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU)No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp1 Miliar subsider 2 bulanpenjara," tegasnya sebagaimana dilansir laman SIPP PN Medan, Minggu(18/3/2024).
Kemudian, Hakim pun menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telahdijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan danmenetapkan terdakwa untuk tetap ditahan.
Diketahui, Arwanda Anggara merupakan rekanan dari terdakwa Supriadi danterdakwa Wildan alias Willy yang sebelumnya kedua kurir 135 Kilogram Ganja asalAceh itu telah lebih dahulu divonis 20 tahun penjara oleh PT Medan.
Dalam dakwaan disebutkan, kasus ini bermula, Jumat (26/5/2023). Saat itu,sekira pukul 14.00 WIB terdakwa Wildan alias Willy bertemu dengan Ali (dalamlidik) di Kecamatan, Kabupaten Gayo Lues.
Lalu, Ali menawarkan pekerjaan kepada terdakwa Wildan alias Willy untukmengantarkan ganja menuju Kota Medan dengan ongkos sebesar Rp30 ribu untukdiserahkan kepada Alfi (dalam lidik).
Kemudian, terdakwa Wildan alias Willy menyetujuinya. Selanjutnya, sekirapukul 14.20 WIB, terdakwa Wildan alias Willy pergi menuju depan rumah yangberada di Dusun Mude Lah, Desa Kuteng Lintang, Kecamatan Blangkejeren,Kabupaten Gayo Lues menemui Riki Syahriandi untuk merental 1 unit mobil KijangInnova.
Selanjutnya, sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa Wildan alias Willy kembalimenemui Ali di Kecamatam Piding Kabupaten Gayo Lues. Setelah bertemu denganAli, terdakwa Wildan alias Willy bersama-sama dengan Ali mengangkat 3 buah goniberwarna putih berisikan ganja sebanyak 15 bungkus dengan berat keseluruhanmencapai 75.000 Gram Netto (75 Kg).
Kemudian, sebuah goni berwarna putih berisikan ganja sebanyak 4 bungkusdengan berat keseluruhan mencapai 20.000 Gram Netto (20 Kg). Dua buah goniberwarna putih berisikan Ganja sebanyak 20 ikat dengan berat keseluruhanmencapai 40.000 Gram Netto (40 Kg). Sehingga, total berat keseluruhannyamencapai 135.000 Gram Netto (135 Kg) ke dalam 1 unit mobil Kijang Innova.
Selanjutnya, sekira pukul 17.00 WIB, Ali bertemu dengan terdakwa Supriadi dirumah makan yang berada Simpang Kampung Besar, Kabupaten Aceh Timur untukmenawarkan pekerjaan kepada terdakwa Supriadi agar ikut bersama dengan terdakwaWildan alias Willy mengantarkan Ganja tersebut ke Medan untuk diserahkan kepadaAlfi (dalam lidik) dan terdakwa Supriadi pun menyetujuinya.
Singkatnya, terdakwa Wildan alias Willy bersama terdakwa Wildan berangkatmengendarai mobil Kijang Innova berisi 135 Kg Ganja yang telah direntaltersebut menuju Kota Medan.
Kemudian, saat hendak melakukan transaksi jual beli Ganja tersebut denganAlfi dan Arwanda Anggara di sebuah gudang di Jalan Setia Budi, Gang Rukun,Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Sunggal, petugas kepolisian dariDirektorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) yang sebelumnyamendapatkan informasi dari masyarakat melakukan penangkapan terhadap terdakwaSupriadi, Wildan alias Willy, dan Arwanda Anggara. Sedangkan, Alfi berhasilmelarikan diri.
Usai dilakukan penangkapan, petugas kepolisian melakukan penggeledahanterhadap gudang tersebut. Saat penggeledahan, petugas kepolisian berhasilmengamankan Ganja seberat 135 Kg.
Saat diinterogasi, terdakwa Supriadi mengaku akan mendapatkan upah sebesarRp10 juta dari Ali. Sementara, terdakwa Wildan alias Willy mengaku akanmendapatkan upah sebesar Rp20 juta dari Ali apabila berhasil mengantarkan Ganjatersebut. (**)