Kitakini.news -Seorangkakek berinsial S alias Asun (66) warga Dusun IV, Jalan Inpres, Desa TandamHulu II, Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang ditangkap polisi karenakedapatan memilki narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,96 gram, Jumat (15/3/2024)sekira pukul 21.00 WIB.
Penangkapantersangka atas informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aksinyamenjual sabu-sabu.
"Mendapatinformasi tersebut, Satnarkoba polres Binjai kemudian meluncur ke TempatKejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan," ujar Kasubag HumasPolresBinjai Iptu Riswansyah, Senin (18/3/2024).
Timkemudian melakukan undercover buy dimana pada saat tersangka ASUN menyerahkanbarang bukti narkoba, Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahanke rumahnya dan berhasil menemukan narkoba jenis sabu.
Kasubaghumas polres Binjai juga mengatakan dari tangan tersangka petugas sejumlahbarang bukti. "Petugas mengamankan barang bukti 2 paket diduga narkotikajenis sabu berat brutto 1,96 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah pipetmodif sekop, 20 buah plastik klip kosong, uang tunai Rp.100.000 (uang transaksi)dan 1 buah dompet," Tutup Iptu Riswansyah.