Jampidum Setujui Usulan RJ Kejari Medan Soal Perkara Curanmor

Abimanyu - Selasa, 19 Maret 2024 14:03 WIB
Teks foto : Pidana Umum (Pidum) setelah memfasilitasi upaya perdamaian kasus pencurian sepeda motor atau curanmor. (Abimanyu)

Kitakini.news -KejaksaanNegeri Medan kembali menunjukkan komitmen dalam mengedepankan hati nuranidengan menjunjung tinggi nilai keadilan masyarakat untuk menciptakan penegakanhukum secara humanis.

Halitu dilakukan Kejari Medan pada Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) setelahmemfasilitasi upaya perdamaian kasus pencurian sepeda motor atau curanmor.

Perdamaianitu pun disepakati Dewi Sapitri selaku korban dengan tersangka Ichwan EffendiSimbolon alias Iwan Gembung yang disaksikan oleh Tokoh Masyarakat, pada Selasa(5/3/2024) di Kantor Kejari Medan.

Selainberdamai, hukuman pidana penjara dalam kasus tersebut tidak melebihi dari 5tahun serta tersangka bukan seorang residivis.

Berdasarkanhal itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Muttaqin Harahap SH MHdidampingi Kasi Pidum, Deny Marincka Pratama SH MH dan para Kasubsi BidangPidum, Senin (18/3/20204), mengajukan usulan untuk dihentikan penuntutannyadengan pendekatan Restorative Justice (RJ) kepada Jampidum Kejagung RI.

Nah,melalui ekspose penyelesaian perkara dengan pendekatan RJ yang digelar secaravirtual atau zoom meeting oleh Wakajati Sumut Syarifuddin, usulan RJ KejariMedan pun akhirnya disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum(Jampidum) Kejagung RI, Dr Fadil Zumhana.

Dalamekspose tersebut, Jampidum melalui Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Solehmenilai bahwa perkara tersebut telah memenuhi syarat untuk dilakukannyapenghentian penuntutan berdasarkan Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Terpisah,Kajari Medan Muttaqin Harahap ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkanpengajuan usulan penyelesaian perkara Curanmor tersebut dengan pendekatanRestorative Justice.

"Benar,usulan untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan Restorative Justice yangkita usulkan diterima oleh Jampidum Kejagung RI, Bapak Dr Fadil Zumhana," kataKajari Medan Muttaqin Harahap, Selasa (19/3/2024).

Ketikaditanya apa alasan pihaknya mengajukan penghentian penuntutan perkara tersebut,Ia menjelaskan bahwa korban dan tersangka sudah berdamai dan ancaman hukumanterkait kasus tersebut tidak melebihi 5 tahun penjara serta tersangka bukanseorang residivis.

Olehkarena itu, menurutnya kasus tersebut haruslah mengedepankan hati nuranidengansistem hukum nasional berdasarkan Pancasila yang mencakupnilai-nilai Kemanusiaan yang adil dan beradab.

"Hukumtertinggi merupakan perlindungan terhadap masyarakat meliputi nilai-nilaikeadilan dan hak-hak asasi yang dimiliki oleh pelaku, korban dan masyarakatyang wajib dijunjung tinggi dan tidak boleh diabaikan," katanya.

Menurutnya,implementasi RJ menggeser paradigma hukum secara formal di Indonesia dari yangsemula retributive yaitu membalas tindak pidana dengan menghukum agar memilikiefek jera dan mengabaikan pemulihan hak-hak korban menjadi lebih manusiawi danmengembalikan status sosial bagi pelaku tindak pidana agar dapat diterimakembali dan keadaan pulih seperti sedia kala.

"KonsepRJ ini berfungsi sebagai akselerator dari asas peradilan sederhana, cepat, danbiaya ringan yang menjamin terpenuhinya kepastian hukum dan keadilan masyarakatdan RJ memiliki pengaruh signifikan sebagai bagian dari sisi humanis diKejaksaan dalam mewujudkan kepastian hukum yang adil dan beradab," katanyasembari menegaskan bahwa rasa keadilan itu tidak ada dalam buku KUHP danKUHPidana, tapi ada dalam hati nurani manusia.

Diketahui,tersangka melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat Pop milik korban DewiSapiti yang sedang diparkir di teras rumah korban. Atas perbuatan tersebut,tersangka telah melanggar Pasal 362 KUHPIdana tentang pencurian.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Polsek Kolang Fasilitasi Mediasi Kasus Pencurian Ringan di PT Mujur Timber

Hukum & Kriminal

BAMPERSU Dukung Langkah Kejari Medan Bongkar Dugaan Korupsi BLUD RSUD dr. Pirngadi

Hukum & Kriminal

Sentuhan Kemanusiaan di HUT Persaja, Kejari Medan Berbagi dengan Anak Yatim

Hukum & Kriminal

Kajari Medan Silaturahmi dengan Forwakum Sumut, Tegaskan Tidak Antikritik

Hukum & Kriminal

Kasus Anak Bunuh Ibu Mulai Disidangkan, JPU Hadirkan Lima Saksi

Hukum & Kriminal

Buka Puasa Bersama, Kejari Medan dan Forwakum Sumut Bahas Sinergitas