Kitakini.news - Mahdi, pria berusia 39 tahun asal Kecamatan Medan Johordivonis 16 tahun penjara usai dinyatakan terbukti memiliki Narkoba jenis Sabu-Sabuseberat 10,4 Kilogram dan Pil Ekstasi sebanyak 50 butir, Selasa (19/3/2024).
Selain penjara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yangdiketuai Nelson Panjaitan juga menghukum terdakwa Mahdi untuk membayar dendaRp1 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mahdi oleh karena itudengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 4bulan penjara," sebut Hakim di Ruang Sidang Cakra IV Pengadilan NegeriMedan.
Hakim meyakini perbuatan terdakwa Mahdi telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaankedua, yaitu Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung programpemerintah dalam memberantas peredaran narkoba," ujar Nelson.
Hakim melanjutkan, hal-hal yang meringankan, terdakwa Mahdibersikap sopan di persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatanya,serta terdakwa belum pernah dihukum.
Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan JaksaPenuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Mahdi dengan pidanapenjara selama tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Diketahui, disebutkan dalam dakwaan bahwa kasus ini berawal, Kamis(5/10/2023) pukul 11.00 WIB lalu. Saat itu, terdakwa Mahdi dihubungi oleh temanterdakwa yang bernama panggilan Bang Udin (belum tertangkap).
Teman terdakwa tersebut mengatakan kepada terdakwa Mahdibahwa ada orang yang mau ambil sabu sebanyak 5 Kilogram. Kemudian, terdakwa punmenjawab iya. Lalu, terdakwa bertanya kepada temannya itu apakah ikut datangbersama orang yang mau ambil sabu tersebut.
Namun, Bang Udin mengatakan belum pasti dan jika Bang Udintidak ikut, maka Bang Udin akan mengirimkan nomor telepon orang yang akanmengambil sabu itu kepada terdakwa.
Selanjutnya, terdakwa menyiapkan sabu sebanyak 5 kg yang akandiambil oleh si pembeli. Terdakwa pun memasukkan sabu tersebut ke dalam plastikasoy dan kemudian dimasukkan ke dalam bagasi sepeda motor Yamaha N Max BK 6859ALC milik terdakwa.
Kemudian, terdakwa menunggu kabar dari Bang Udin di rumahnyayang berada di Jalan Karya Jaya, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor,Kota Medan.
Lalu, sekira pukul 15.00 WIB Bang Udin mengirimkan nomortelepon kepada terdakwa dan mengatakan bahwa dirinya tidak bisa ikut datangbersama orang yang mau mengambil sabu tersebut.
Singkatnya, terdakwa pun menunggu pembeli sabu-sabu itu dibelakang warung yang ada di jalan tersebut. Kemudian, sekitar pukul 16.00 WIBdatang sejumlah pria berpakaian preman yang ternyata adalah petugas kepolisiandari Polrestabes Medan.
Petugas kepolisian tersebut pun menanyakan nama terdakwa.Setelah itu, petugas curiga dengan gerak-gerik terdakwa. Dengan kecurigaantersebut, petugas pun melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan menanyakankendaraan apa yang dibawa oleh terdakwa.
Kemudian, terdakwa menunjuk sepeda motor miliknya, yaituYamaha N Max BK 6859 ALC yang terpakir 3 meter dari tempat duduk terdakwa.Selanjutnya, petugas kepolisian tersebut pun melakukan pemeriksaan terhadapsepeda motor milik terdakwa tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas kepolisian PolrestabesMedan menemukan 5 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat 5 kgdari dalam bagasi sepeda motor milik terdakwa tersebut. Barang bukti (barbuk)tersebut pun disita oleh petugas kepolisian.
Kemudian, petugas kepolisian membawa terdakwa ke rumahterdakwa yang berada di Jalan Karya Jaya, Kelurahan Gedung Johor, KecamatanMedan Johor, Kota Medan. Setibanya di rumah terdakwa, petugas kepolisianlangsung melakukan penggeledahan.
Saat digeledah, petugas menemukan 50 butir pil ekstasiberwarna merah jambu dari bawah kasur di dalam kamar tidur terdakwa yangberatnya mencapai 18 gram.
Kemudian, ditemukan lagi 5 bungkus sabu-sabu yang beratnyamencapai 5 kg, serta 8 bungkus kecil plastik berisi sabu dengan berat bersih400 gram dari bawah meja kompor di dalam dapur rumah terdakwa.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku mendapatkan narkobatersebut atas suruhan Bang Udin yang dijemput oleh terdakwa dari Kota TanjungBalai. Terdakwa mengaku mendapatkan upah dari Bang Udin sebesar Rp4 juta.
Kemudian, terdakwa menerangkan bahwa sudah 3 bulan lamanyadisuruh Bang Udin untuk menyimpan dan mengantarkan narkoba tersebut. Setelahitu, petugas kepolisian tersebut membawa terdakwa ke Polrestabes Medan untukproses hukum lebih lanjut. (**)