Kitakini.news - Seorangpria berinisial MPM, 55 tahun, warga Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan,melakukan perbuatan cabul kepada anak di dalam angkutan umum, Rabu (20/3/2024),sekira pukul 11.00 WIB.
Demikiandibenarkan dan dijelaskan Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawanmelalui Kasat Narkoba AKP Maria Marpaung kepada wartawan bahwa pelaku diamankanatas dasar Undang-undang Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak, sebagaimanadimaksud dalam Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016.
"Korban pulang dari sekolah kemudian naik angkot 04 warna merah jurusanBatunadua-Pasar yang dikendarai oleh tersangka, selanjutnya tersangka menyuruhkorban untuk duduk di sebelah tersangka," kata Maria kepada wartawan Jumat (22/3/2024)pagi.
Kemudiankata Maria Marpaung, tersangka melalukan perbuatan cabul dengan cara merabapaha korban, serta melakukan tindakan tecela melepas pakaian dalam. Hingga memaksakorban melayani permintaan cabulnya.
Setelahitu, tersangka mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian tersebutkepada siapapun. Namun korban tetap melaporkan hal itu hingga sampai kekepolisian.
"Atasdasar laporan tersebut dengan gerak cepat personel langsung melakukanpenangkapan serta penahan terhadap pelaku," kata Maria.
KataMaria, hasil pemeriksaan, awalnya tersangka tidak mengakui perbuatan cabul,melainkan hanya meraba betis korban. Namun kemudian akhirnya tersangka mengakutelah berbuat cabul dengan alasan karena sudah lebih dari sebulan tidakberhubungan denagn istri.