Perampok di Alfamart Terekam CCTV, Karyawan Dibacok

Azzaren - Sabtu, 23 Maret 2024 16:14 WIB
Teks foto : Tampak dala rekamana cctv terlihat sempat terjadi kejar-kejaran antara pegawai Alfamart dengan perampok. (Andika)

Kitakini.news -Perampokan terjadi di sebuahminimarket Alfamart di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, yang terekamkamera pemantau atau CCTV. Perampok yang kesal karena tidak mendapatkan uang,kemudian membacok tangan seorang karyawan dengan menggunakan senjata tajam.

Tampak dalam video rekamanCCTV di dalam toko Alfamart, yang berada di Jalan Anjangsana, Desa Karangsari,Kecamatan Gunungmaligas, Kabupaten Simalungun, pada Kamis malam (21/3/2024),sekitar pukul 23.30 WIB, tampak seorang pria yang menggunakan helm dan jaketabu abu, masuk ke dalam toko.

Pria tersebut langsung menemuiseorang karyawan di bagian kasir. Saat kejadian toko telah tutup, namun pintumasuk tidak dikunci, karena dua orang karyawan sedang merinci laporan keuangan.

Dalam rekaman CCTV, terlihatperampok langsung menarik karyawan yang di bagian kasir, dan sempat terjadiaksi saling kejar-kejaran. Seorang karyawan lagi yang ketakutan, bersembunyi didalam gudang.

Perampok kemudian sempatmeminta uang tunai, namun karyawan menyebut bahwa kunci brangkas uang dipegangoleh pejabat. Hal ini membuat perampok kesal dan kemudian membacok tangankaryawan tersebut dengan pisau berulang kali, hingga mengalami luka serius.

Saksi mata yang merupakanwarga sekitar, Mislianto, Jumat (22/3/2024), mengaku mendengar suara gaduh.Mengetahui kejadian tersebut, Mislianto bersama wargalainnyakemudian menghubungi personil babinsa dan membawa korban kerumah sakit terdekat. Informasi dari kepolisian, perampok tidak sempat membawabarang apapun, namun saat ini dalam pengejaran.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

David Chandra Keberatan Divonis 12,5 Tahun, Soroti Cctv Tak Diputar di Sidang

Hukum & Kriminal

Dua Pria Pelaku Pencurian Lembu Babak Belur Dihajar Massa

Hukum & Kriminal

Wartawan dan LSM di Karo Minta Polisi Rilis Rekaman Cctv Utuh