Kitakini.news -Ada-ada saja akal licik parapelaku cabul untuk melancarkan aksinya, tidak mengenal waktu dan tempat pelakucabul sangat banyak delik demi melampiaskan hawa nafsunya. Contohnya RPN, 19tahun, warga Padangsidimpuan Tenggara ini tega melakukan cabul terhadap anak,dengan modus buka puasa bersama (bukber).
Hal itu dibenarkan KapolresPadangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan,melalui Kasat Reskrim AKP MariaMarpaung, dan menjelaskan pelaku tersebut telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan.
"Pelaku yang diduga telahmelakukan tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak telah kita amankan atasdasar dengan Undang-undang, dalam Pasal 81 Subs Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016tentang Perbuatan Cabul Terhadap anak," ujar Maria kepada wartawan, Sabtu(23/03/24).
Dijelaskan Maria Marpaungbahwa awal kejadiannya itu pada Sabtu tanggal 16 Maret 2024, sekira Pukul 16.00WIB. Tersangka menjemput korban dari rumah di Kecamatan Marancar untuk buka puasabersama di rumah tersangka di Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.
Selanjutnya sambung Maria,korban dan tersangka sampai di rumah tersangka pada pukul 22.00 WIB dan karenasudah terlalu malam, tersangka menyuruh korban menginap di rumahnya. Pada Minggu17 Maret 2024 sekira pukul 00.39 WIB, korban dipanggil oleh tersangka ke kamartersangka.
"Dan tersangka melakukanperbuatan cabul terhadap korban hingga terjadi berhubungan badan. Atas kejadiantersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkannya guna proses hukum lebihlanjut," tutur Maria.
AKP Maria Marpaung jugamenyebutkan telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap pelaku dan pelakumengakui perbuatannya.
"Benar tersangka mengakuiperbuatannya melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak. KemudianBahwa benar tersangka mengakui melakukan persetubuhan hubungan suami istridengan korban," tandasnya.