Kitakini.news -DirekturUtama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Medan, Suwarno mendukung penuhupaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dalam memberantas tindak pidana korupsi.Hal itu ditegaskannya, setelah menghadiri panggilan dari tim Penyidik TindakPidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Senin (25/3/2024) pagi.
Priayang akrab dengan kalangan pedagang ini juga menghormati langkah Kejari Medanyang meminta dirinya memberikan keterangan atau klarifikasi terkait kasusdugaan korupsi penyalahgunaan wewenang di PUD Pasar Medan.
"Sayaharus menghormati, menghargai dan mendukung penuh semua langkah-langkah KejariMedan dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi," tegas Suwarno.
Iajuga meminta agar Kejari Medan benar-benar mengusut tuntas kasus dugaan Korupsidi PUD Pasar Medan atas laporan dari masyarakat, namun harus mengutamakan penelitianmendalam, pengumpulan bukti-bukti dan keabsahan serta keakuratan sumberinformasi yang terverifikasi.
"Bukankarena ada dendam pribadi, kepentingan politik ataupun lainnya," tegas Suwarno.
Kendatidemikian, Ia juga menegaskan tidak akan melindungi oknum pejabat PUD PasarMedan apabila ada terbukti melakukan tindak pidana korupsi. "Saya sangatmendukung penuh terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KejariMedan, apabila ada terbukti silahkan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Selainitu, Ia juga berharap agar masyarakat maupun awak media jangan menggiring opiniatau mendahului penegak hukum dengan memojokkan seseorang melakukan korupsitanpa ada bukti yang jelas.
"Beropiniadalah kebebasan setiap orang, tapi perlu diperhatikan jangan sampai hanyaberdasarkan rumor atau spekulasi yang tidak terverifikasi. Terlebih terkaitmasalah korupsi. Tuduhan korupsi adalah hal serius dan dapat merusak reputasiseseorang dan mengganggu kondusifitas serta merugikan seluruh masyarakat,"sebutnya.
Iajuga meminta kepada masyarakat untuk tetap menghormati presumsi tak bersalah.Sebab, tuduhan korupsi memiliki konsekuensi serius yang dapat membawa dampaknegatif baik bagi PUD Pasar Medan, baik itu merusak kepercayaan masyarakat danmenghambat investasi, juga kepercayaan dari pemerintah.
"Tuduhankorupsi dapat merusak reputasi PUD Pasar Medan maupun seseorang secarapermanen. Meskipun tuduhan tersebut belum terbukti, stigmanya akan melekat padaindividu tersebut dapat mencoreng citra dan integritas seseorang baik di matamasyarakat maupun di lingkungan kerja," tegasnya.
Olehkarena itu, Ia meminta agar jangan terlalu berlebihan menuduh seseorang sebagaipelaku korupsi tanpa adanya bukti yang kuat. Jangan sampai membuat kesimpulandefinitif tanpa proses hukum yang adil.
"Tuduhantanpa bukti kuat dan proses hukum adil, dapat mengarah pada ketidakadilan danpraduga bersalah. Padahal, setiap individu memiliki hak untuk dianggap tidakbersalah sampai terbukti secara sah dan adil. Tuduhan tidak berdasar ataumanipulasi informasi dapat mengorbankan hak-hak individu tersebut," ujarnya.
Sementaraitu, Kasi Intel Kejari Medan Dapot Dariarma mengatakan panggilan itu hanyauntuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait adanya laporan indikasidugaan.
"Masihpenyelidikan saja, karena adanya laporan indikasi dugaan, dan ini masihdidalami benar atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaanwewenang di PUD Pasar Medan tersebut," pungkasnya.