Kitakini.news -Satres Narkoba PolresPadangsidimpuan menggerebek lokasi yang diduga dijadikan tempat transaksiNarkoba, Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II Silayang-Layang, KecamatanPadangsidimpuan Utara, Minggu (24/3/2024) malam.
Kasat Resnarkoba PolresPadangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar mengatakan, penggerebekan dilakukanusai pihaknya mendapat laporan dari warga, yang kemudian Tim Satres Narkoba melakukanberbagai penyelidikan yang dipimpin Kanit 1 Aiptu A Taufik Simbolon.
"Saat dilakukan penyelidikan melihatgerak gerik dua orang pria dewasa mencurigakan di Gang Lestari, LingkunganSilayang Layang sedang mengendarai sepeda motor Merk Mio warna biru yang hendakkeluar menuju Jalan Sudirman saat bersamaan dilakukan penangkapan danpenggeledahan terhadap tersangka DIS (27) warga Jalan Pembangunan Panyanggarbaru Kelurahan Sadabuan Kecamatan Padangsidimpuan Utara," beber AKP Jasamakepada wartawan di Padangsidimpuan, Senin (25/3/2024).
AKP Jasama juga mengungkapkan, bahwasaat hendak ditangkap, pelaku berusaha membuang 1 bungkus plastik transfaranberisi Sabu dibawah sepeda motor milik rekannya berinisial NOS (27) warga JalanSudirman, Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
"Saat di interogasi, pelakumenjelaskan mendapatkan Narkotika tersebut dari seorang pria yang tidak dikenalnyadi daerah Silayang-layang kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utaradengan cara membeli seharga Rp100.000," tuturnya.
Dengan memboyong pelaku kemudian timmelakukan pengembangan ke Kelurahan Wek II Silayang-layang dengan membawa pelaku,namun alhasil orangnya keburu melarikan.
"Adapun barang bukti yang berhasildiamankan personel antara lain 1 bungkus Plastik klip transparan berisiNarkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat 0,20 Gram, berikut 1 unit HanphoneSamsung warna Hitam dan 1 Hanphone merek Vivo warna Gold, berikut 1 Dompetwarna hitam, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna biru," bebernya.
Saat ini, kedua pelaku telahdiamankan di Mapolres Padangsidimpuan bersama barang bukti untuk prosespenyelidikan dan penyidikan selanjutnya. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelakumengakui barang Haram tersebut milik mereka.
"Atas perbuatannya, kedua pelakukita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun2009 Tentang Narkotika," pungkasnya.(**)