Kitakini.news -Satuan Reserse Narkoba PolresTapanuli Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis Ganja diJalan Berkat Siburian, Kelurahan Pinang Sori, Kecamatan Pinang Sori, KabupatenTapanuli Tengah, tepatnya di depan Gedung Serbaguna Pinangsori, Sabtu (23/03/2024)sore.
Pelaku yang berhasil ditangkapadalah Y.P (22) kuli bangunan warga Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah.Dalam pengungkapan kasus ini, SatuanReserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil menyita barang bukti berupa 01(satu) ampul sedang Narkotika jenis Ganja yang dibalut dengan kertas putih,dengan berat Bruto mencapai 11,14 Gram.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP BasaEmden Banjarnahor melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwonomenjelaskan kronologis kejadian bermula dari laporan masyarakat terkaitaktivitas jual beli Narkotika jenis Ganja yang meresahkan warga disekitarlokasi kejadian.
"Personel Satuan Narkoba PolresTapanuli Tengah kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,Sabtu (23/3/2024).
Selanjutnya, dilakukan penggeledahanterhadap pelaku yang mengakibatkan penemuan barang bukti tersebut. Y.P jugamengakui mendapatkan Narkotika jenis Ganja tersebut dari seorang laki-lakiberinisial W di Pinangsori. Upaya untuk mengamankan W di daerah tersebut belummembuahkan hasil.
Barang bukti dan pelaku telahdiamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah untuk dilakukanpemeriksaan sesuai UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini menegaskan komitmen PolresTapanuli Tengah dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayahnya demiterciptanya lingkungan yang aman dan sejahtera bagi masyarakat. (**)